Kabarindoraya.com |  ​Bogor—Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Cibinong bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat dan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor menggelar pelatihan intensif bagi Paralegal Desa. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat VIII Gedung Setda Kabupaten Bogor pada Rabu (12/11/2025) ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat akses keadilan di tingkat akar rumput.


​Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Tim Non Litigasi Bantuan Hukum Sekda Kabupaten Bogor, Octaviansyah Dwi Ananda, S.H., yang mewakili Kabag Hukum Sekda, Titto Jaelani, S.H., M.H. 

Peserta yang hadir merupakan utusan Paralegal Desa dari Kecamatan Caringin dan Kecamatan Ciampea, yang antusias mengikuti jalannya acara.


​Dalam sambutannya, Octaviansyah menyampaikan harapan besar kepada para peserta. Ia menekankan pentingnya peran Paralegal Desa dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah terbentuk di tingkat Desa dan Kelurahan.


​"Dengan adanya paralegal dan sudah terbentuknya Posbakum di tingkat Desa dan Kelurahan, kami berharap paralegal yang mengikuti pelatihan hari ini memahami akan tugas dan fungsinya sebagai paralegal," ujar Octaviansyah. 


​Lebih lanjut, ia berharap keberadaan paralegal ini dapat berfungsi sebagai garda terdepan dalam penanganan masalah hukum. 


"Kami juga berharap dengan adanya paralegal tingkat Desa dan Kelurahan, setiap permasalahan hukum dapat ditangani lebih awal dan tidak sampai berlanjut ke Pengadilan," harapnya, menyoroti fungsi pencegahan dan penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi.


​Pelatihan ini, menurut Octaviansyah, merupakan tindak lanjut konkret setelah peresmian pembentukan Posbakum Tingkat Desa dan Kelurahan yang sebelumnya diresmikan oleh Menteri Hukum di Bandung. 

Ia menambahkan, meskipun telah ada kemajuan, target masih jauh dari sempurna.


​"Pelatihan paralegal tingkat Desa dan Kelurahan ini menindaklanjuti setelah terbentuknya Posbakum tingkat Desa dan Kelurahan, dari 435 Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Bogor masih ada sekitar 100 Desa yang belum terbentuk Posbakum," lanjutnya, menandakan masih panjangnya upaya untuk menjangkau seluruh wilayah.


​Antusiasme dan kebutuhan akan keberadaan Posbakum ini juga disampaikan langsung oleh salah seorang peserta pelatihan.


​"Kami berharap setelah pelatihan ini ada keberlanjutannya, karena dengan adanya paralegal dan Posbakum tingkat Desa dan Kelurahan sudah merupakan kebutuhan buat kami," tuturnya, menegaskan bahwa layanan bantuan hukum kini menjadi kebutuhan mendesak masyarakat di tingkat Desa.


​Pelatihan ini diharapkan dapat menghasilkan paralegal yang cakap, siap melayani, dan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dengan akses keadilan yang lebih baik