Kabarindoraya.com | Cijeruk - Ternyata yang menjadi biang keladi penyebab demonya puluhan warga petani Kampung Cipelang, Desa Cipelang, dihalaman Kantor Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor pada Senin (22/9/25) pukul 16:15 wib sore hari, tak lain dipicu berdirinya sebuah papan larangan yang dipasang oleh PT. HALIZANO WISTARA PERSADA yang berisi larangan bagi siapapun untuk tidak memasuki kawasan tanpa izin dengan ancaman pindana Pasal 167, 170, 385 dan 389 KUHP, diantaranya soal menguasai lahan, merusak maupun menyewakan lahan yang luasnya bikin geleng geleng kepala.
Beginilah asal muasal puluhan warga petani menggelar aksi unjuk rasa dihalaman Kantor Kecamatan Pimpinan Moch Sobar, dimana pada hari yang sama, semua petani yang berdemo tersebut berencana akan berangkat ke Jakarta menghadiri Hari Tani se Indonesia, namun begitu melihat ada peluang berosasi soal ketidak puasan atas kemunculan papan plang larangan tersebut, akhirnya, Kantor Kecamatan Cijeruk menjadi sasaran aksi demonya.
Sebut saja Ata (65) bukan nama asli (salah seorang petani Cipelang yang emoh namanya dikorankan) mengatakan, sebelum papan plang larangan itu muncul, semua petani penggarap sudah terbiasa keluar masuk area untuk beraktifitas, namun kenapa tiba tiba muncul papan larangan tidak boleh masuk kearea.
"Saya adalah bagian dari salah satu petani penggarap yang sekarang dilarang masuk oleh PT. HALIZANO WISTARA PERSADA ke lahan terlantar tersebut", ungkap Ata warga petani Cipelang kepada Kabarindoraya.com, Rabu (24/09/2025).
Sementara Juhanda warga penggarap lainnya menambahkan, berdasarkan rumor yang ia dengar mengapa lahan tersebut kini dilarang digarap oleh para petaninya, ya..lantaran didalam cakupan luas lahan berstatus Hak Guna Bangunan milik PT. HALIZANO, terindikasi ada beberapa lahan yang sudah berubah menjadi hak milik pribadi dibawah naungan perusahaan, dan isunya lahan yang sudah berubah menjadi hak milik pribadi itu, mencapai 100 hektar.
"Anehnya, Selama kami menggarap lahan yang dilarang tersebut, justru selama itu pula tidak pernah ada satupun pihak yang mengaku perwakilan dari PT. HALIZANO WISTARA PERSADA untuk berdialog dengan petani penggarapnya",ujar Ata.
Malahan sambung Ata lagi, hingga sekarang, wujud PT. HALIZANO WISTARA PERSADA seperti siluman.
"Sampai hari ini, kami tidak pernah menemukan kantor perwakilannya di Cijeruk, cuma nama PT. HALIZANO saja yang selalu kami dengar, sedangkan wujudnya tidak ada, ini sangat Aneh..?",bebernya.
Jejeng (bukan nama Asli) penggarap lainnya membenarkan, menurut dia ada rumor lain yang bergulir ditelinga para penggarapnya, bahwa PT. HALIZANO WISTARA PERSADA adalah Pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) dan bukan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), dimana masa kontrak HGB perusahaan tersebut, habis sejak 2014 silam.
"Mengetahui hal itu, kami bersama semua petani penggarapnya, cuma ingin memanfaatkan lahan yang terlantar tersebut bisa bermanfaat ditanami palawija dan sayur sayuran",tandasnya.
Dari pantauan Kabarindoraya.com dilapangan sampai hari Rabu sore (24/09/2025) di kantor Desa Cipelang maupun di Kantor Kecamatan Cijeruk, situasinya cukup kondusif dan tidak terlihat bakal adanya demo susulan dari petani penggarapnya.
Sedangkan info lain yang berhasil dikantungi Kabarindoraya.com, bahwa selama belasan tahun para petani menggarap lahan yang kini sudah terlarang tersebut, ternyata tidak pernah meminta izin resmi kepada pihak perusahaan.
Camat Cijeruk Moch. Sobar ketika ditemui menjelaskan, saat demo berlangsung dikantornya, pemerintah Kecamatan bersama Himpunan Petani Peternak Milenial indonesia (HPPMI) sempat melakukan pertemuan, dimana pihak HPPMI menyodorkan permohonan peninjauan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban kawasan dan tanah terlantar di Indonesia.
"Pemerintah Kecamatan siap kapan saja menjadi fasilitator dialog baik tertutup maupun terbuka antara Penggarap dengan PT. HALIZANO WISTARA PERSADA terkait lahan yang menjadi polemik. Termasuk kami sudah menugaskan Pemerintah desa Cipelang dan HPPMI untuk segera mendata jumlah para petani yang menggarap lahan tersebut",pungkasnya. (Jef)

