Kabarindoraya.com | Bogor - Pemilik ruko di jalur kawasan Ruko Permata Cibubur, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga kuat melanggar aturan pemerintah karena menyewakan bahu jalan untuk pedagang. Beberapa pedagang yang biasa berjualan gorengan, martabak, hingga nasi kuning mengaku harus membayar sewa lapak kepada pemilik ruko. Padahal, penggunaan bahu jalan sebagai lapak tanpa izin jelas bertentangan dengan hukum.

‎

‎Menurut UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Pasal 11 ayat (9) dan (10) menyatakan bahwa pemanfaatan bagian jalan di luar fungsinya wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan. Jika melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif.

‎

‎“Iya bang, saya sewa ke pemilik ruko setiap bulan,” ungkap salah satu pedagang, meski enggan menyebutkan besaran sewanya.

‎

‎Menanggapi hal itu, Ketua Paguyuban Ruko Permata Cibubur, Suparso, mengaku tidak tahu detail soal pungutan tersebut.

‎

‎“Setahu saya mereka bayar listrik, tapi mungkin ada lebihnya,” ucapnya.

‎

‎Menurut Suparso, pihak paguyuban hanya mengelola uang IPL dari pemilik ruko yang digunakan untuk kebersihan, keamanan dan perawatan.

‎

‎"Kalau PKL itu langsung ke pemilik ruko. Kami juga senang kalau PKL ditertibkan," ujarnya.

‎

‎Smentara itu, Aktivis Sosial, Romi Sikumbang, mengecam praktik tersebut karena dinilai merugikan publik dan berpotensi pidana.

‎

‎“Pemanfaatan jalan untuk kepentingan di luar fungsi utamanya wajib izin. Kalau tidak, bisa dikenai sanksi administratif maupun pidana. Apalagi trotoar itu fasilitas pejalan kaki, bukan untuk disewakan,” tegas Romi.

‎

‎Lebih lanjut, Romi mengingatkan bahwa UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga menegaskan larangan merusak atau mengganggu fungsi jalan. Pelanggaran dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 24 juta. Sementara, gangguan terhadap fungsi trotoar dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

‎

‎“Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus turun tangan. Jangan sampai fasilitas publik disalahgunakan demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.(Redaksi Taofik)

‎