Kabarindoraya.com | Bogor - Pemilik ruko di jalur kawasan Ruko Permata Cibubur, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga kuat melanggar aturan pemerintah karena menyewakan bahu jalan untuk pedagang. Beberapa pedagang yang biasa berjualan gorengan, martabak, hingga nasi kuning mengaku harus membayar sewa lapak kepada pemilik ruko. Padahal, penggunaan bahu jalan sebagai lapak tanpa izin jelas bertentangan dengan hukum.
Menurut UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Pasal 11 ayat (9) dan (10) menyatakan bahwa pemanfaatan bagian jalan di luar fungsinya wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan. Jika melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif.
“Iya bang, saya sewa ke pemilik ruko setiap bulan,” ungkap salah satu pedagang, meski enggan menyebutkan besaran sewanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Paguyuban Ruko Permata Cibubur, Suparso, mengaku tidak tahu detail soal pungutan tersebut.
“Setahu saya mereka bayar listrik, tapi mungkin ada lebihnya,” ucapnya.

.png)