Kabarindoraya.com | Cileungsi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan kegiatan pemrosesan sampah domestik menggunakan incinerator yang berasal dari Kota Tangerang Selatan dan dikelola oleh PT Aspex Kumbong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Senin (12/1). Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Langkah ini dilakukan sesuai arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyusul ramainya pemberitaan di media massa terkait aktivitas PT Aspex Kumbong yang menerima dan mengolah sampah domestik dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menjelaskan, sebagai tindak lanjut, Dinas Lingkungan Hidup turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh aspek yang menjadi perhatian. Sebelumnya, kami menerima laporan bahwa anggota DPRD telah melakukan kunjungan lapangan, demikian pula pemerintah desa yang sudah melakukan peninjauan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan.

“Hari ini, Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengecekan secara menyeluruh, terutama terkait perizinan usaha, aspek dampak lingkungan, serta persetujuan lingkungan. Termasuk di dalamnya memastikan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar atau belum,” jelas Rudy.

Selanjutnya Rombongan Pemkab Bogor yang dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Camat Cileungsi, jajaran pejabat DLH, Satpol PP, serta Kepala Desa Dayeuh dan perangkat desa, meninjau langsung lokasi kegiatan usaha PT Aspex Kumbong.

Hasil peninjauan menunjukkan bahwa PT Aspex Kumbong telah memiliki izin usaha untuk beberapa bidang, diantaranya industri kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian incinerator untuk mengolah limbah yang dihasilkan dari kegiatan industrinya sendiri. Namun, aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai merupakan kegiatan baru yang tidak tercakup dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan yang ada.
“Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” tegas Plt. Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya.

Tengku menjelaskan, PT Aspex Kumbong telah menunjukkan niat untuk melakukan perubahan kegiatan usaha. Perusahaan telah menambahkan rencana bisnis pengolahan sampah dalam perubahan akta pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB) perubahan ke-1 tertanggal 9 Juli 2025, serta mengajukan permohonan kemudahan dalam proses perubahan persetujuan lingkungan.
Ia melanjutkan, namun demikian, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, perusahaan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan karena adanya perubahan bahan baku atau feedstock dalam proses bisnis. Selain itu, karena PT Aspex Kumbong berstatus sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan masuk dalam KBLI 38211 tentang pengolahan sampah tidak berbahaya, kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan berada di Menteri Lingkungan Hidup.

“Pembinaan dan pengawasan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Penghentian sementara ini akan kami laporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup,” jelasnya.

.png)