Kabarindoraya.com  |  Cibinong — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan keterlambatan pembayaran atas sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2025 secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan akuntabel, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemkab Bogor tidak tinggal diam. Kami mengambil langkah nyata agar seluruh kewajiban dapat diselesaikan secara sah, transparan, dan bertanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Sekda.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkab Bogor telah mengumpulkan seluruh perangkat daerah terkait bersama para penyedia, baik kontraktor, konsultan, maupun penyedia jasa lainnya, dalam forum koordinasi yang difasilitasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Forum koordinasi tersebut turut melibatkan Inspektorat, Sekretariat Daerah, serta para asisten, guna melakukan inventarisasi dan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang menjadi kewajiban pembayaran.

Sekda menjelaskan, proses pendataan dilakukan dengan mengklasifikasikan kegiatan berdasarkan tingkat penyelesaiannya. Mulai dari kegiatan yang telah 100 persen selesai secara fisik dan administrasi, kegiatan dengan progres belum mencapai 100 persen, hingga kegiatan yang masih memerlukan perpanjangan waktu pelaksanaan.

“Setiap kategori memiliki mekanisme penanganan yang berbeda dan harus dijalankan sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk pekerjaan yang telah dinyatakan selesai 100 persen, Inspektorat akan segera melakukan review dalam beberapa hari ke depan. 

Sementara itu, kegiatan dengan progres di bawah 100 persen akan dilakukan pendalaman lebih lanjut sebelum ditentukan langkah penyelesaiannya.