Kabarindoraya.com | Bogor – Penangkapan terhadap pelaku penambangan pasir dan batu (sirtu) ilegal di Kampung Girijaya, Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari, oleh Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bogor beberapa waktu lalu, kini menuai sorotan.
Pasalnya, meskipun telah dilakukan penindakan dan lokasi tambang telah diberi garis polisi, proses hukum terhadap para pelaku justru terkesan mandek.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tiga pelaku, termasuk operator alat berat (beko), yang sempat diamankan oleh aparat kepolisian, kini telah dibebaskan.
"Waktu itu tiga orang dibawa oleh Polres, termasuk operator beko. Lokasinya juga sudah dipasang garis polisi oleh Polres Bogor dari Tipidter," ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.
Warga juga menambahkan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama. “Memang dari dulu tempat itu sudah jadi lokasi galian sirtu,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Tanjungsari, Iptu Agung Taufan, dalam keterangannya pada 16 April 2025, mengaku telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas tambang dan memberikan arahan agar pengelola mengurus perizinan terlebih dahulu.
“Sudah dihentikan, dan kami sarankan agar diurus dulu perizinannya,” tegas Kapolsek.
Namun, setelah Tipidter Polres Bogor turun tangan dan melakukan penangkapan, tidak ada kejelasan lebih lanjut mengenai kelanjutan proses hukum. Tiga pelaku dikabarkan telah dibebaskan tanpa proses yang transparan.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit Tipidter Polres Bogor, Ipda Randy Dwi, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dimintai konfirmasi terkait status penanganan kasus ini dan kebenaran informasi pembebasan pelaku tambang ilegal tersebut.
Situasi ini pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian sosial.(Redaksi Tim)

