Kabarindoraya.com  |  Jakarta - Dilansir dari Ranaipos.Com- Keputusan Polda Metro Jaya untuk penghentian penyelidikan atas laporan terhadap Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menjadi titik terang sekaligus titik duka dalam sejarah organisasi wartawan tertua di Indonesia. Laporan polisi No. LP/B/269/VIII/2024/SKPT/BARESKRIM POLRI, yang diajukan oleh Helmi Burman — anggota Dewan Kehormatan PWI sendiri — kini resmi tak berlanjut. Namun, luka yang ditinggalkan kasus ini akan membekas lama, bukan hanya bagi pribadi Hendry Ch Bangun, tetapi juga terhadap institusi PWI dan kepercayaan publik.

Langkah hukum yang diambil Helmi Burman sejatinya merupakan hak setiap warga negara. Namun, ketika laporan itu ditujukan kepada pucuk pimpinan organisasi oleh orang yang juga berada di dalam struktur kehormatan yang sama, maka persoalan ini tak sekadar legal, tapi menyentuh aspek etika dan integritas kelembagaan.

Dugaan penyebaran hoaks yang semula dialamatkan kepada Hendry Ch Bangun kini terbukti tak berdasar. Penghentian penyelidikan oleh aparat penegak hukum menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Namun, nama baik yang sudah kadung digugat di ruang publik tidak bisa serta merta pulih begitu saja.

Dalam dunia pers, kredibilitas adalah segalanya. Dan ketika sesama insan pers saling melaporkan tanpa dasar yang kuat, maka yang tercoreng bukan hanya satu nama, melainkan seluruh institusi PWI. Kasus ini menjadi semacam “cermin retak” bagi tubuh organisasi, di mana konflik internal yang seharusnya bisa diselesaikan lewat mekanisme organisasi, malah dibawa ke ranah pidana dan publik.

Langkah Tegas dan Restoratif Ketua Umum

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, telah menyatakan bahwa ini bukan hanya persoalan pribadi, melainkan soal marwah organisasi. Oleh karena itu, langkah lanjutan yang akan diambilnya kemungkinan besar akan meliputi dua sisi, sisi etis-organisasi dan sisi hukum.

Pertama, dari sisi organisasi, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap Dewan Kehormatan, khususnya menyangkut integritas anggotanya. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan sidang kehormatan terhadap Helmi Burman untuk meninjau apakah langkah pelaporan tersebut melanggar kode etik PWI. Bila terbukti merusak reputasi organisasi tanpa dasar, sanksi internal harus dijatuhkan sebagai bentuk ketegasan PWI dalam menjaga integritasnya.

Kedua, secara hukum, Hendry Ch Bangun bisa menempuh langkah balik—melaporkan balik pencemaran nama baik atau laporan palsu—sebagai bentuk pembelajaran bahwa pelaporan tanpa dasar dapat menimbulkan dampak serius, baik psikologis, sosial, maupun kelembagaan.

Namun demikian, pendekatan yang restoratif juga terbuka. Dalam dunia yang penuh polarisasi, pilihan untuk berdamai secara terhormat dan menyelamatkan wajah organisasi tetap bisa ditempuh. Tapi tentu saja, hal itu harus didahului dengan sikap terbuka, permintaan maaf, dan itikad baik dari pihak pelapor.