Kabarindoraya.com | Bogor - Ribuan warga Desa Bojong Kulur menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri. Dalam aksi tersebut warga menyampaikan rasa kekecewaan terhadap kinerja kepala desa yang dianggap arogan dan diskriminatif. Puncaknya, warga yang mengikuti aksi unjuk rasa tersebut mendesak agar Kepala Desa Bojong Kulur, Firman Riansyah mengundurkan diri dari Jabatan sebagai Kepala Desa.
‎

‎"Aksi ini merupakan puncak dari kekecewaan masyarakat Desa Bojong Kulur terhadap kinerja kepala desa dan perangkat desa yang arogan dan diskriminatif. Jadi hari ini kami meminta agar kepala desa mundur dari jabatannya," kata Kordinator Aksi Damai Warga Bojong Kulur, Ahmad Fauzi kepada wartawan.
‎
‎Menurut dia, banyak persoalan di Desa Bojong Kulur yang muncul lantaran kebijakan kepala desa yang sepihak dan tidak memperhatikan aspirasi dari masyarakat. Seperti pemecatan Amil dan perangkat desa yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan kepala desa. Hal tersebut, lanjutnya, mengakibatkan keresahan ditengah warga.
‎

‎"Banyak faktor yang mengakibatkan warga pada akhirnya berontak dan menyampaikan pendapat dan muaranya adalah meminta kades mundur dari jabatannya," kata dia.
‎
‎Fauzi juga mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa selaku lembaga yang menampung aspirasi warga, dalam hal ini juga sudah mengambil tindakan. Yaitu berupa rekomendasi kepada Bupati Bogor terkait penonaktifan Kepala Desa Bojong Kulur.
‎
‎"BPD, ketua dan anggota semuanya sudah menandatangani rekomendasi penonaktifan Kades Bojong Kulur dan rekomendasi tersebut dibacakan di hadapan warga yang mengikuti unjuk rasa," ujarnya.
‎
‎Selanjutnya, kata Fauzi, pihaknya akan mengawal rekomendasi tersebut sampai tuntutan warga terpenuhi.
‎
‎"Kami akan kawal rekomendasi ini sampai kabupaten. Kami juga sudah meminta kepada camat untuk mengawal rekomendasi BPD dan aspirasi warga," tuturnya.
‎

‎Sementara itu, Camat Gunung Putri, Kurnia Indra, mengatakan pihaknya akan menyampaikan rekomendasi BPD dan aspirasi dari warga Bojong Kulur ke Bupati Bogor.Â
‎
‎"Nanti akan saya sampaikan ke Bupati dan DPMPD. Adapun proses penyelesaiannya tetap harus mengikuti konstitusi dan regulasi," singkatnya. (Taofik)
‎
‎
‎

