Kabarindoraya.com | Bogor - Jalur kawasan ruko Permata Cibubur, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dipenuhi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan. Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan sekaligus melanggar aturan.
‎
‎Anggota DPC LSM Penjara Bogor Raya, Andri Apriadi, menegaskan aktivitas PKL di bahu jalan menyebabkan kemacetan, membahayakan keselamatan pedagang dan pembeli, merusak fasilitas umum, serta mengganggu ketertiban. “Jelas tidak boleh. Itu menyalahi aturan karena membahayakan dan mengganggu pengendara,†tegasnya, Selasa (19/8/2025).
‎

‎Andri menyatakan pihaknya akan melayangkan surat kepada Satpol Kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Bogor agar segera melakukan penertiban. Ia juga menegaskan larangan berjualan di bahu jalan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Perda Ketertiban Umum.
‎
‎“Dengan dasar hukum yang jelas, kami mendorong aparat segera menertibkan PKL di kawasan Ruko Permata Cibubur demi keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,†pungkas Andri.
‎
‎Menurutnya, Pemerintah Kecamatan Cileungsi tengah giat melakukan penataan wilayah dan pembersihan PKL yang berjualan bukan pada tempatnya.
‎
‎"Jangan tebang pilih, ini juga pelanggaran yang harus menjadi perhatian dari Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Cileungsi.(Taufik)

