Kabarindoraya.com |  Asahan – Mahkamah Agung Republik Indonesia secara tegas menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Hermanto dalam perkara sengketa tanah seluas 16 meter persegi di Dusun I, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Putusan Nomor 819 PK/Pdt/2023 yang dibacakan pada Selasa, 3 Oktober 2023 itu menegaskan bahwa tindakan Hermanto pengusaha pabrik balok ES, olahan minyak goreng dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), yang membangun tembok di atas sebagian tanah milik Azhar Lubis merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Perkara ini bermula dari gugatan Azhar Lubis yang merasa luas tanahnya berkurang 2 x 8 meter atau 16 meter persegi akibat pembangunan tembok pembatas oleh Hermanto. Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Azhar meminta agar tanahnya dinyatakan sah miliknya, tembok dibongkar, serta meminta ganti rugi materil dan moril.

Pada 30 Maret 2022, PN Tanjung Balai melalui Putusan Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Tjb mengabulkan gugatan sebagian. Majelis hakim menyatakan tanah tersebut sah milik Penggugat dan menghukum Tergugat membongkar bangunan di atas lahan 16 meter persegi serta menyerahkannya dalam keadaan kosong. Hermanto juga diwajibkan membayar uang paksa (dwangsom) Rp500 ribu per hari jika lalai melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 310/Pdt/2022/PT MDN tertanggal 8 Agustus 2022.

Tak terima, Hermanto mengajukan PK dengan dalih menemukan novum berupa Berita Acara Pengukuran Ulang dan Surat Ukur terbaru tahun 2023 serta menyebut adanya kekhilafan hakim. Namun, Mahkamah Agung menilai bukti tersebut tidak memenuhi syarat sebagai novum karena dibuat setelah perkara diperiksa di tingkat judex facti pada 25 Oktober 2021.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung menyatakan tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya. Tembok beton yang dibangun Hermanto dinilai terbukti berdiri di atas tanah milik Azhar dan menyebabkan kerugian bagi pemilik sah lahan tersebut.

Dengan demikian, Mahkamah Agung memutuskan:

Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Hermanto;