Kabarindoraya.com | Medan - Polda Sumut telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat kepada Aipda ES karena menjual barang bukti 1 kilogram (kg) sabu-sabu.
Pemecatan itu dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, pekan lalu.
"Sudah di-PTDH melalui sidang kode etik pada Selasa (28/10/2025) pekan lalu," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Senin (3/11/2025).
AKBP Siti memastikan PTDH itu hanya dilakukan kepada Aipda ES yang terbukti menjual barang bukti 1 kg sabu. Tapi, terhadap dua anggota Ditres Narkoba yang dikatakan buron, Ipda JN dan Brigadir A serta dugaan keterlibatan Aipda MS, Siti mengaku belum tahu.
PUTUS SAMPAI AIPDA ES
Benarkah penyidikan kasus penjualan barang bukti 1 kg sabu berhenti sampai kepada Aipda ES?.
Melihat ketertutupan Bid Propam yang tidak pernah menjawab pertanyaan wartawan apalagi sampai melakukan sidang kode etik terhadap Aipda ES tanpa menyampaikan keterangan kepada wartawan, masyarakatpun menjadi bertanya-tanya.
Kabid Propam Kombes Julihan yang sebelumnya "menggebu-gebu" saat memberikan keterangan kepada wartawan, kini seolah menutup diri. Ada apa?.
Dari informasi yang diperoleh wartawan selain Aipda ES, Ipda JN, Brigadir A dan Aipda MS, masih ada dugaan keterlibatan oknum-oknum di Ditres narkoba Poldasu. Dan ketika nama-nama itu dipertanyakan sejauh mana penyelidikan terhadap mereka, Kombes Julihan hanya bilang "Terimakasih infonya dan akan kami telusuri".

.png)