Kabarindoraya.com | Asahan - Ditemui diseputaran Desa Sei Nangka Kec Sei kepayang Kabupaten Asahan Pemilik Tanah Azhar Lubis mengatakan.
Tanah ini adalah tanah waris dari orang tua kami, kok enak saya oleh orang lain diserobot, sekitar 2 x 8 meter.
" Kami memiliki surat SKT tanda bukti kepemilikan dan dari semua, proses hukum sudah saya jalani, hasilnya semua mengarah kami secara Syah kepemilikan tanah ini, " tegas Azhar Lubis.

lanjutnya, Upaya banding yang diajukan Hermanto(pengusaha), dalam sengketa tanah 16 meter persegi di Dusun I, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, akhirnya kandas. Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 310/Pdt/2022/PT MDN secara tegas menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang sebelumnya menyatakan perbuatan Hermanto sebagai perbuatan melawan hukum.
Putusan banding tersebut diputus dalam musyawarah majelis hakim pada 28 Juli 2022 dan diucapkan secara elektronik pada 8 Agustus 2022. Majelis hakim yang diketuai Tigor Manullang, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, menyatakan bahwa seluruh pertimbangan hukum Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar, sehingga layak dipertahankan.
Perkara ini bermula dari gugatan Azhar Lubis, warga Tanjung Tiram, yang mengklaim tanah miliknya seluas 184 meter persegi berkurang sepanjang 2 meter dengan lebar 8 meter atau total 16 meter persegi. Pengurangan itu terjadi akibat pembangunan tembok oleh Hermanto yang berbatasan langsung dengan tanahnya.
Azhar menilai tindakan tersebut merugikannya secara materiil hingga Rp160 juta sesuai harga pasar terbaru per meter, serta merusak harkat dan martabatnya di tengah masyarakat. Ia juga meminta agar tembok dibongkar, tanah dikembalikan, serta diberlakukan uang paksa Rp5 juta per hari bila putusan tidak dijalankan.
Pak Presiden Prabowo Subianto tolong kami rakyat kecil, ini Syah milik kami, jangan persulit kami, " saat ini tinggal eksekusi kok pihak pengadilan Asahan belum mengesekusi,tolong kami pak Presiden, " pintanya lirih.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim PN Tanjung Balai menyatakan tanah tersebut sah milik Penggugat dan memerintahkan Tergugat membongkar bangunan di atas lahan 16 meter persegi yang disengketakan. Selain itu, Hermanto diwajibkan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500 ribu per hari jika lalai menyerahkan lahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Tak terima, Hermanto mengajukan banding pada 19 April 2022. Namun ironisnya, dalam proses banding ia tidak mengajukan memori banding untuk memperkuat keberatannya. Setelah meneliti berkas perkara, keterangan saksi, serta bukti surat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menilai tidak ada kekeliruan dalam pertimbangan hukum tingkat pertama.


.png)