Kabarindoraya.com | Bogor - Proyek pengeboran air bawah tanah yang diklaim sebagai program Peningkatan Pemeliharaan dan Pengembangan Distribusi/Ventrikulasi di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disorot publik. Pasalnya, proyek dengan anggaran APBD Tahun 2025 senilai Rp199,509.000 itu diduga belum mengantongi Surat Izin Pengeboran (SIP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Sitau Namonang dengan konsultan pengawas CV Cakra Wisma Cipta Mandiri. Sesuai aturan, setiap kegiatan eksploitasi air tanah wajib mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Temuan itu mencuat saat awak media melakukan peninjauan ke lapangan dimana salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui soal perizinan.

“Saya tidak tahu pak soal izin. Silakan tanyakan ke Pak Rudolf, saya hanya pekerja,” ujarnya singkat.

Sementara itu, pihak pelaksana dari PT Sitau Namonang, Rudolf, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa urusan izin menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas PUPR.

“Tanyakan ke PUPR ya. Sebaiknya bapak ke PUPR besok pagi, mereka pasti punya jawabannya. Saya tidak bisa menjawab soal izin,” katanya.

Meski demikian, Rudolf mengklaim proyek sejenis rutin dilakukan dan sudah melalui proses kajian pemerintah.

“Setiap tahun kegiatan serupa banyak di Kabupaten Bogor. Itu sudah pasti melalui kajian mendalam, bukan asal-asalan,” jelasnya.(Redaksi SA/ Taofik)