Kabarindoraya.com | Bogor - Proyek pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III yang dikerjakan PT SAC Nusantara kini menuai sorotan. Proyek dengan nilai kontrak Rp86,7 miliar (termasuk PPN 11%) tersebut didanai melalui SBSN Tahun Anggaran 2025, dengan waktu pelaksanaan 280 hari kalender dan masa pemeliharaan 360 hari kalender.
Berdasarkan informasi, proyek strategis ini diduga menggunakan tanah urugan dari galian ilegal, sehingga menimbulkan persoalan hukum sekaligus pertanyaan publik terkait integritas pelaksana proyek.
Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menegaskan proyek ini sangat penting karena menyangkut ketahanan pangan nasional.
“Program dan strategi harus dipersiapkan matang agar proyek selesai tepat waktu dan berkualitas sehingga benar-benar mendorong ketahanan pangan di Indonesia,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Meski demikian, ia menilai praktik penggunaan tanah dari galian liar tidak bisa dibiarkan.

.png)