Kabarindoraya.com | Bogor - Proyek pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III yang dikerjakan PT SAC Nusantara kini menuai sorotan. Proyek dengan nilai kontrak Rp86,7 miliar (termasuk PPN 11%) tersebut didanai melalui SBSN Tahun Anggaran 2025, dengan waktu pelaksanaan 280 hari kalender dan masa pemeliharaan 360 hari kalender.

‎

‎Berdasarkan informasi, proyek strategis ini diduga menggunakan tanah urugan dari galian ilegal, sehingga menimbulkan persoalan hukum sekaligus pertanyaan publik terkait integritas pelaksana proyek.

‎

‎Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menegaskan proyek ini sangat penting karena menyangkut ketahanan pangan nasional.

‎

‎“Program dan strategi harus dipersiapkan matang agar proyek selesai tepat waktu dan berkualitas sehingga benar-benar mendorong ketahanan pangan di Indonesia,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

‎

‎Meski demikian, ia menilai praktik penggunaan tanah dari galian liar tidak bisa dibiarkan.

‎

‎“Tanah proyek tersebut diduga dibeli dari galian liar. Itu jelas melanggar hukum pidana, apalagi proyek ini menggunakan dana negara,” tegasnya.

‎

‎Atas dugaan tersebut, Romi mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.

‎

‎“Polisi harus mengusut tuntas kasus ini dan menangkap oknum perusahaan yang menerima tanah ilegal untuk proyek pemerintah,” pungkasnya.

‎

‎Sebagai informasi, pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis bertujuan melindungi bendungan baru, mengendalikan erosi dasar sungai, serta menyediakan air irigasi bagi 7.500 hektare sawah di Kabupaten Bogor dan Bekasi. Proyek ini juga ditargetkan mengairi 15.340 hektare sawah sekaligus menjaga ketersediaan air di musim kemarau.

‎

‎Sementara itu, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak pelaksana PT SAC Nusantara di kantor proyek, tidak ada pihak manajemen yang dapat ditemui.(Redaksi Taofik SA)