Kabarindoraya.com | Bogor - Proyek pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III yang dikerjakan PT SAC Nusantara kini menuai sorotan. Proyek dengan nilai kontrak Rp86,7 miliar (termasuk PPN 11%) tersebut didanai melalui SBSN Tahun Anggaran 2025, dengan waktu pelaksanaan 280 hari kalender dan masa pemeliharaan 360 hari kalender.

‎Berdasarkan informasi, proyek strategis ini diduga menggunakan tanah urugan dari galian ilegal, sehingga menimbulkan persoalan hukum sekaligus pertanyaan publik terkait integritas pelaksana proyek.

‎Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menegaskan proyek ini sangat penting karena menyangkut ketahanan pangan nasional.

‎“Program dan strategi harus dipersiapkan matang agar proyek selesai tepat waktu dan berkualitas sehingga benar-benar mendorong ketahanan pangan di Indonesia,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

‎Meski demikian, ia menilai praktik penggunaan tanah dari galian liar tidak bisa dibiarkan.