Kabarindoraya.com | Bandung- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memerintahkan Pemerintah Desa (Pemdes) Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, segera memberikan dokumen yang berisi informasi tentang Dana Desa kepada warganya.
Penetapan perintah eksekusi tersebut dikeluarkan secara resmi oleh PTUN Bandung pada 2 Februari 2026. Permintaan eksekusi diajukan salah seorang warga Desa Cimayang bernama Muamar Hidayatullah melalui kuasa hukumnya, Geri Permana.
Kuasa hukum Muamar meminta kepada Pengadilan untuk memerintahkan Pemdes Cimayang agar melaksanakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor: 1622/PTSN-MKM/KI-JBR/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025.
"Alhamdulillah permintaan kami dikabulkan oleh pengadilan, sehingga Pemdes Cimayang diperintahkan untuk segera memberikan salinan dokumen yang berisi tentang informasi Dana Desa secara lengkap kepada Muamar," kata Geri dalam keterangannya kepada Jurnal Bogor, Ahad (9/2/2026).
Ia menegaskan, jika Pemdes Cimayang tidak melaksanakan perintah pengadilan, maka bisa dijatuhkan sanksi administratif dan terancam hukuman Pidana berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lebih lanjut Geri mengatakan bahwa perintah eksekusi ini merupakan buntut dari tidak dilaksanakannya putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat secara sukarela oleh Pemdes Cimayang. Padahal, putusan ini sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tanggal 19 November 2025.
”Sebelumnya klien kami (Muamar) telah mengajukan permohonan informasi Dana Desa secara tertulis yang ditujukan kepada Pemdes Cimayang selaku Badan Publik," ucapnya.
Namun,. kata Geri, karena tidak ditanggapi oleh Pemdes Cimayang, Muamar lantas menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik secara prosedural di Komisi Informasi Jabar.
"Hingga diajukannya permintaan eksekusi dan berujung pada dikeluarkannya perintah eksekusi dalam bentuk Penetapan Ekksekusi dari PTUN Bandung," pungkasnya.

.png)