Kabarindoraya.com | Kabarindoraya.com - ‎Aksi pungutan liar yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Karya Nunggal Sejahtera sebesar Rp100 ribu terhadap kendaraan yang melintas di jalan Lingkar Klapanunggal menuai kritik dan sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, tindakan tersebut tidak memiliki legalitas dan dasar hukum yang jelas, sehingga dapat dikatagorikan pungutan ilegal (pungli).

‎"Apa dasarnya pihak koperasi meminta pungutan kendaraan tambang yang melintas di jalan lingkar Klapanunggal. Iti jalan pemerintah, bukan jalan koperasi. Ini sudah jelas pungli yang sangat transparan," kata Sekretaris LSM Penjara Indonesia DPD Jawab Barat, Jimmy Valiant kepada wartawan. 

‎Menurutnya, ruas jalan yang digunakan untuk mengangkut material tambang dari gunung Klapanunggal adalah jalan milik pemerintah, jadi tidak ada kewajiban bagi pengendara yang melintas untuk melakukan pembayaran, termasuk truk pengangkut material.

‎"Itu jalan pemerintah, tidak ada yang boleh mencari keuntungan dari jalan Pemerintah dengan alasan apapun. Itu sudah jelas pungli dan harus ditindak," tukasnya.

‎Jimmy juga menyoroti aliran uang yang sudah masuk ke koperasi dari tindakan pungli tersebut. Karena tidak pernah ada audit maupun pelaporan pemanfaatan dari dana yang dipungut tersebut.