Kabarindoraya.com  |  Surakarta – Dalam diskusi internal, pengurus Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam (PUSKOHIS) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat inkonstitusional, karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Direktur PUSKOHIS Fasya UIN Surakarta, Gus Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, menegaskan bahwa dalam negara hukum (rechtsstaat), konstitusi merupakan norma tertinggi yang mengikat seluruh organ negara tanpa kecuali. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding tidak dapat dikesampingkan melalui peraturan internal lembaga eksekutif.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar rujukan moral, melainkan norma konstitusional yang mengikat. Mengabaikannya melalui Peraturan Polri berarti menempatkan regulasi internal di atas konstitusi,” ujar Gus Mustain di Surakarta.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan eksklusif untuk menafsirkan konstitusi melalui pengujian undang-undang. Tafsir konstitusional yang dihasilkan bersifat erga omnes, mengikat seluruh lembaga negara.

Menurutnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru menciptakan paradoks kepatuhan konstitusional, karena institusi penegak hukum memproduksi norma yang menyimpang dari tafsir konstitusi yang telah diputuskan MK.

Walaupun Perpol diakui sebagai peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, pengakuan tersebut tidak menempatkan Perpol di luar hierarki hukum.