Kabarindoraya.com  |  Surakarta – Dalam diskusi internal, pengurus Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam (PUSKOHIS) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat inkonstitusional, karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Direktur PUSKOHIS Fasya UIN Surakarta, Gus Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, menegaskan bahwa dalam negara hukum (rechtsstaat), konstitusi merupakan norma tertinggi yang mengikat seluruh organ negara tanpa kecuali. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding tidak dapat dikesampingkan melalui peraturan internal lembaga eksekutif.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar rujukan moral, melainkan norma konstitusional yang mengikat. Mengabaikannya melalui Peraturan Polri berarti menempatkan regulasi internal di atas konstitusi,” ujar Gus Mustain di Surakarta.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan eksklusif untuk menafsirkan konstitusi melalui pengujian undang-undang. Tafsir konstitusional yang dihasilkan bersifat erga omnes, mengikat seluruh lembaga negara.

Menurutnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru menciptakan paradoks kepatuhan konstitusional, karena institusi penegak hukum memproduksi norma yang menyimpang dari tafsir konstitusi yang telah diputuskan MK.

Walaupun Perpol diakui sebagai peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, pengakuan tersebut tidak menempatkan Perpol di luar hierarki hukum.

“Perpol tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi. Jika substansinya bertentangan, maka Perpol tersebut kehilangan legitimasi konstitusionalnya,” tegasnya.

Gus Mustain menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara nyata bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menafsirkan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di institusi sipil wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Mahkamah telah menutup seluruh celah penafsiran administratif. Tidak ada lagi dasar hukum penugasan dari Kapolri untuk menempatkan anggota Polri aktif di jabatan sipil,” katanya.