Oleh : Ahmad Muhamad Mustain Nasoha

Kabarindoraya.com  | Surakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 menorehkan babak baru dalam sejarah hukum agraria dan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa masyarakat yang secara turun-temurun bermukim dan berkebun di kawasan hutan tidak dapat serta-merta dikriminalisasi hanya karena tidak memiliki izin administratif dari pemerintah pusat. Putusan ini lahir dari uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) instrumen hukum yang selama ini dianggap sering dijadikan dasar penindakan terhadap petani kecil, peladang tradisional, dan masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya hutan.

Menurut Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, dosen ilmu hukum dan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, putusan tersebut merupakan koreksi konstitusional terhadap kecenderungan praktik hukum sektoral yang kerap mengabaikan dimensi keadilan sosial.

“Putusan ini progresif sekaligus kontekstual. Ia mengembalikan hukum kepada fitrahnya  sebagai instrumen keadilan sosial, bukan sekadar mekanisme kontrol administratif,” ujar Mustain Nasoha, yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Dalam pandangan Mustain, sistem hukum kehutanan Indonesia selama ini berjalan dengan paradigma rule by law hukum berfungsi sebagai alat legitimasi administratif negara, bukan rule of justice yang menjiwai nilai-nilai konstitusional. Mengutip filsuf hukum Gustav Radbruch, Mustain menjelaskan bahwa hukum sejatinya harus berorientasi pada tiga nilai fundamental: keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zweckmäßigkeit).

“Selama ini hukum kehutanan terlalu menekankan aspek kepastian administratif, sementara keadilan substantif terpinggirkan. Padahal masyarakat adat telah hidup berdampingan dengan hutan selama berabad-abad tanpa merusaknya,” tegasnya.

Melalui putusan ini, MK dinilai berhasil memulihkan keseimbangan ketiga nilai tersebut. Dalam kerangka teori hukum progresif Satjipto Rahardjo, Mustain menilai MK tengah menegakkan rule of law yang berorientasi pada keadilan substantif (justice-oriented rule of law) hukum yang berpihak pada kemanusiaan, bukan pada prosedur. Secara normatif, UU P3H dibentuk untuk melindungi hutan dari aktivitas perusakan. Namun implementasinya justru menimbulkan over-criminalization terhadap masyarakat kecil yang sekadar berkebun untuk bertahan hidup. Dalam perspektif hukum pidana modern, Mustain menegaskan bahwa kriminalisasi semestinya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sarana pertama dalam penegakan hukum.

“Pendekatan represif tidak dapat diberlakukan terhadap petani subsisten. MK secara tepat membedakan antara kejahatan korporasi yang bersifat terorganisir dan aktivitas masyarakat tradisional yang bersifat non-komersial,” ujarnya.

Dengan demikian, MK menempatkan kembali prinsip proposionalitas hukum pidana bahwa perlakuan terhadap warga harus mempertimbangkan konteks sosial dan tujuan perlindungan hukum itu sendiri. Dari sudut pandang teori Hans Kelsen, Mustain menilai bahwa putusan MK merupakan wujud rekonstruksi hierarki norma hukum (Stufenbau des Rechts). Norma sektoral di bidang kehutanan, menurutnya, harus tunduk pada norma dasar konstitusi (Grundnorm) yang menjamin hak atas penghidupan yang layak sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.