Oleh : Ahmad Muhamad Mustain Nasoha

Kabarindoraya.com  | Surakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 menorehkan babak baru dalam sejarah hukum agraria dan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa masyarakat yang secara turun-temurun bermukim dan berkebun di kawasan hutan tidak dapat serta-merta dikriminalisasi hanya karena tidak memiliki izin administratif dari pemerintah pusat. Putusan ini lahir dari uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) instrumen hukum yang selama ini dianggap sering dijadikan dasar penindakan terhadap petani kecil, peladang tradisional, dan masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya hutan.

Menurut Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, dosen ilmu hukum dan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, putusan tersebut merupakan koreksi konstitusional terhadap kecenderungan praktik hukum sektoral yang kerap mengabaikan dimensi keadilan sosial.

“Putusan ini progresif sekaligus kontekstual. Ia mengembalikan hukum kepada fitrahnya  sebagai instrumen keadilan sosial, bukan sekadar mekanisme kontrol administratif,” ujar Mustain Nasoha, yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Dalam pandangan Mustain, sistem hukum kehutanan Indonesia selama ini berjalan dengan paradigma rule by law hukum berfungsi sebagai alat legitimasi administratif negara, bukan rule of justice yang menjiwai nilai-nilai konstitusional. Mengutip filsuf hukum Gustav Radbruch, Mustain menjelaskan bahwa hukum sejatinya harus berorientasi pada tiga nilai fundamental: keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zweckmäßigkeit).

“Selama ini hukum kehutanan terlalu menekankan aspek kepastian administratif, sementara keadilan substantif terpinggirkan. Padahal masyarakat adat telah hidup berdampingan dengan hutan selama berabad-abad tanpa merusaknya,” tegasnya.