Paradoks, Digitalisasi Layanan Publik Pemda (2) Oleh : Dr M. Harry Mulya Zein

Pakar Ilmu Pemerintahan

Dewan Pakar Ilmu Pemerintahan pada  Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat. 

Dosen Universitas Indonesia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. 

DIGITALISASI layanan publik di lingkup pemerintah daerah (Pemda) selama ini sering dipromosikan sebagai bagian dari modernisasi birokrasi. 

Janjinya menggiurkan: layanan lebih cepat, transparan, ringkas, dan mudah dijangkau warga. Namun, dalam praktiknya, digitalisasi justru menghadirkan paradoks.