Paradoks, Digitalisasi Layanan Publik Pemda (2) Oleh : Dr M. Harry Mulya Zein
⁃ Pakar Ilmu Pemerintahan
⁃ Dewan Pakar Ilmu Pemerintahan pada Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat.
⁃ Dosen Universitas Indonesia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
DIGITALISASI layanan publik di lingkup pemerintah daerah (Pemda) selama ini sering dipromosikan sebagai bagian dari modernisasi birokrasi.
Janjinya menggiurkan: layanan lebih cepat, transparan, ringkas, dan mudah dijangkau warga. Namun, dalam praktiknya, digitalisasi justru menghadirkan paradoks.
Di banyak daerah, teknologi yang diperkenalkan tidak sepenuhnya menjawab persoalan mendasar. Alih-alih memudahkan, sebagian layanan justru memperlihatkan jarak antara visi reformasi birokrasi dan realitas pelaksanaan di lapangan.
Paradoks: Antara Ambisi dan Kesiapan
Pertama, infrastruktur digital yang belum merata menjadi hambatan paling nyata. Pemda meluncurkan berbagai aplikasi layanan, namun di banyak wilayah jaringan internet masih lemah, perangkat tidak memadai, dan ruang server kerap tidak siap. Akhirnya, inovasi hanya menjadi etalase modernisasi tanpa kekuatan operasional.

.png)