Kabarindoraya.com | Batu Bara - Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar kegiatan sosialisasi terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga ke atas, selama masa Surat Keputusan Bersama (SKB).
Kegiatan sosialisasi tersebut mulai dilaksanakan pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalinsum Medan–Kisaran, tepatnya di wilayah Indrapura, Kabupaten Batu Bara.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Batu Bara, AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., bersama sejumlah personel, yang melibatkan KBO Lantas IPDA Heru Siagian, S.H., Kanit Gakkum IPDA Junaidi, S.H., serta jajaran personel Satlantas lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang (mobar), khususnya truk sumbu tiga ke atas, terkait kebijakan pembatasan operasional yang berlaku hingga 29 Maret 2026 mendatang.(Rudi Hrp)

.png)