Kabarindoraya.com | Batu Bara -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial (S) (34), warga Dusun V Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, berhasil diamankan pada Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 2,30 gram dan satu paket sabu ukuran kecil seberat bruto 0,15 gram.

Selain itu, turut disita plastik klip kosong berbagai ukuran, dua pipet yang telah dimodifikasi menjadi skop, sebuah topi, serta satu unit telepon seluler merek Redmi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ungkap Kasat Resnarkoba. Sabtu (21/02/2026).

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.