Kabarindoraya.com | Batu Bara - Sinergitas antara Polri dan masyarakat kembali membuahkan hasil positif dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. Berkat informasi akurat yang diberikan oleh masyarakat, berhasil nya satresnarkoba meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Petatal Kec. Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara pada Jumat, 13 /2/2026, Limapuluh,senin 16 Febuari 2026 .
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan, S.H, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H, M.H mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah berani memberikan informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kami. Ini membuktikan bahwa masyarakat sudah semakin sadar akan bahaya narkoba dan peduli terhadap lingkungannya,” ujar AKP Arifin Purba.
Tersangka yang berhasil diamankan bernama Perdana PS (33), wiraswasta, beralamat di Dusun I Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Batubara. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, Personil Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa:
satu buah plastik klip transparan
berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, berat brutto:2,66 gram , satu buah plastik klip transparan berukuran besar kosong,lima buah plastik klip transparan berukuran kecil kosong satu unit timbangan elektrik,satu buah pipet plastik berbentuk skop,satu buah dompet berwarna coklat,satu unit handphone android merk Samsung berwarna hitam ,Uang tunai Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah).
“Tersangka mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Arifin Purba. Atas kejahatan nya tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang undang RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Pidana.

.png)