Kabarindoraya.com | Batu Bara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.P. (48) di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/58/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 31 Maret 2026.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 16,99 gram. Barang haram tersebut terdiri dari satu plastik klip berukuran besar dan tiga plastik klip berukuran sedang.

Selain sabu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan elektrik, tas sandang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp526.000.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.