Kabarindoraya.com. | Batu Bara -  Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam waktu kurang dari satu malam, petugas mengamankan dua orang pria dari lokasi berbeda pada Kamis (9/4/2026) dini hari.

Pengungkapan pertama dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/63/IV/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Batu Bara.

Seorang pria berinisial W (25) diamankan sekitar pukul 00.10 WIB di Dusun VII, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 2,63 gram, sejumlah plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit handphone android, timbangan digital, serta uang tunai Rp250.000.

Usai mengamankan W, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Hasilnya, kurang dari satu jam kemudian, Sat Resnarkoba kembali melakukan penangkapan kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/64/IV/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Batu Bara.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAP (25) di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Simalungun.