Kabarindoraya.com | Batu bara - Satresnarkoba  Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan belasan barang bukti diamankan, di Dusun Anggrek Desa Tanjung Gading Kecamatan Seisuka, Selasa (19/2/2026).

Keberhasilan Seorang lepas dari informasi masyarakat serta kesigapan Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara yang berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika dan sepucuk senjata airsoft gun.


Pelaku yang berhasil diamankan Inisial ABM (49), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Anggrek Desa Tanjung Gading Kecamatan Seisuka. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 17 Februari 2026.

Adapun Satresnarkoba menyita barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka adalah:

1. 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, berat brutto : 5 (lima) gram.

2. 8 (delapan) buah plastik klip transparan berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, berat brutto : 11,40 (sebelas koma empat puluh) gram.

3. 1 (satu) unit handphone android merk Samsung berwarna hitam.

4. 1 (satu) unit timbangan elektrik.

5. 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan plastik klip transparan kosong.

6. 1 (satu) buah pipet berbentuk skop.