Kabarindoraya.com  |  ​Tangerang  – Gelombang pembersihan internal di tubuh Korps Adhyaksa Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) berinisial HMK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Afrillyanna Purba, publik kini menuntut penuntasan kasus korupsi kakap yang selama ini mengendap: Skandal Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa.

OTT Kasi Pidum: Pintu Masuk Bobroknya Integritas

​Penangkapan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang oleh KPK terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) Korea Selatan senilai Rp941 juta menjadi bukti nyata rapuhnya pengawasan internal. Kasus ini memicu mutasi besar-besaran di tubuh Kejari Tangerang sebagai bentuk evaluasi total dari Kejaksaan Agung. Namun, bagi para aktivis, mutasi pejabat dianggap tidak cukup jika kasus-kasus besar di daerah tetap dibiarkan "mangkrak".

Borok RSUD Tigaraksa: Temuan BPK Rp26,4 Miliar yang "Diamankan"

​Sorotan tajam kini mengarah pada kasus pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan kerugian negara yang fantastis sebesar Rp26,4 miliar akibat penggelembungan harga (mark-up) dan ketidakefisienan luas lahan.

​Meski tersiar kabar adanya pengembalian uang sebesar Rp32 miliar ke kas daerah, hal ini justru dinilai sebagai bukti kuat adanya tindak pidana.

​"Pengembalian uang tidak menghapuskan unsur pidana. Pasal 4 UU Tipikor sangat jelas soal itu. Fakta bahwa ada uang yang dikembalikan sebesar Rp32 miliar adalah pengakuan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam penetapan harga lahan RSUD Tigaraksa," tegas Agus Suryaman, Aktivis Anti-Korupsi.

Desak Kejagung Ambil Alih Kasus

​Agus Suryaman menilai, penanganan kasus RSUD Tigaraksa di tingkat daerah selama ini berjalan di tempat dan penuh kecurigaan. Publik menduga adanya kekuatan politik lokal yang membentengi kasus ini sehingga tidak ada satupun aktor intelektual yang ditetapkan sebagai tersangka.