Kabarindoraya.com  | Jakarta - 17 Desember 2025 – Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB) mengambil langkah tegas dengan melaporkan praktik tambang tanah (Galian C) di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, ke tingkat pusat. Laporan resmi telah dilayangkan kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM serta Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) guna mendesak penghentian total aktivitas tambang yang dinilai merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga.

Desak Penutupan Total dan Proses Hukum

Dalam laporan bernomor 003/LPM-FTMB/XII/2025, FTMB menuntut pemerintah pusat segera turun ke lapangan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap lokasi tambang di Curugbitung. Tidak hanya penutupan, FTMB juga mendesak agar para pelaku penambangan diproses secara pidana sesuai Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). 

 “Kami tidak hanya meminta tambang ini berhenti, tetapi juga menuntut para penambangnya diproses hukum. Jika dibiarkan tanpa sanksi pidana, mereka hanya akan pindah lokasi dan merusak tempat lain. Hukum harus ditegakkan agar ada efek jera bagi siapa pun yang merampas hak warga atas lingkungan yang sehat,” tegas KH. Ahmad Yunani, Koordinator FTMB sekaligus tokoh agama setempat.

Sasar Rantai Pasok: Perusahaan Pengangkut dan Penadah

Laporan tersebut juga secara spesifik menyoroti keterlibatan korporasi dalam rantai distribusi hasil tambang Tanah. FTMB meminta aparat berwenang memeriksa dan menindak tegas perusahaan pengangkut serta penadah, di antaranya PT Pancur Gading Sejahtera dan PT Tunas Cakra Mandiri Sejahtera.