Kabarindoraya.com |  Jakarta - Sidang lanjutan kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim cabang Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali bergulir pada Kamis 23 Oktober 2025. Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan belasan saksi dari kluster Bank Jatim, PT Indi Daya Group, Pertamina Patra Niaga dan dari kuasa hukum.

Diketahui saksi dari kluster Bank Jatim adalah Gunawan Ary Wibowo, Astried Resyan, Diane Renata, Raditya Krisna, Homban Tua Parulian dan Agvesta Yosidia. Sedangkan dari kluster PT Indi Daya Group adalah Mutia Rahma, Siti Maisaroh, Afi Nuryanti, Anisa Fitri, Nuhil Hidayah, Muhammad Yala Hidayah, Maju Manik, Muhammad Yudis Amri dan Oktarina Wahyuni (rekanan Indi Daya Group).

Hakim ketua Saut Erwin Hartono A. Munthe dalam sidang mengatakan agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. 

"Penuntut umum, ada berapa saksi yang dihadirkan?. Saksinya dari kluster apa?," ucap Hakim Saut.

JPU menjawab telah menghadirkan 18 saksi kali ini dari kluster Bank Jatim, PT Indi Daya Group, Pertamina Patra Niaga dan dari kuasa hukum.

"Baik Yang Mulia, yang hadir baru 18 dari 35 saksi. Kluster Bank Jatim, PT Indi Daya Group, PT Pertamina Patra Niaga, dan dari kuasa hukum," ucap JPU.

Hakim Saut mewanti-wanti para saksi dalam sidang perkara dugaan kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta agar memberikan keterangan secara jujur. 

"Jangan ada yang disembunyikan!. Apalagi kerugian negara di sini hampir mendekati setengah triliun," tegas Hakim Saut.

Hakim Saut menyoroti saksi-saksi dari klaster Bank Jatim. Mereka adalah Gunawan Ary Wibowo, Astried Resyan, Diane Renata, Raditya Krisna, Homban Tua Parulian dan Agvesta Yosidia.