Kabarindoraya.com | Bogor -  Mengawal integritas profesi Notaris yang diamanatkan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) harus memiliki dasar hukum, dengan kewenangan yang terukur dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris secara berjenjang mulai dari MPD, MPE dan MPP sebagaimana kewenangan atribusi yang tertuang dalam UU Jabatan Notaris (Nomor 2 Tahun 2014).

Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum terus melakukan pengaturan terhadap profesi Notaris di seluruh pelosok Indonesia yang saat ini telah mencapai 20 ribu, sebagaimana perkiraan yang terdata di Ditjen AHU Kemenkum RI, jumat (24/10/2025) oleh karenanya dengan dikeluarkan Permenkum Nomor 22 tahun 2025 tentang  syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, pindah wilayah, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan notaris, sedangkan pengaturan kewenangan Majelis Pengawas masih merujuk pada Permenkumham nomor 15 tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan terhadap notaris oleh Majelis Pengawas. 

Dalam hal pemeriksaan Protokol Notaris secara berkala. Berdasarkan Pasal 70 UUJN, MPD Notaris berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Protokol Notaris secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu, dapat lebih dari sekali dalam setahun. 

Kewenangan MPDN dalam Pemeriksaan Protokol Notaris

MPDN memiliki beberapa kewenangan dalam pemeriksaan Protokol Notaris, antara lain:

- Melakukan pemeriksaan terhadap Protokol Notaris secara berkala

- Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris- Memberikan izin cuti untuk waktu sampai dengan 6 (enam) bulan- Menetapkan Notaris Pengganti dengan memperhatikan usul Notaris yang bersangkutan


Komponen Protokol Notaris


Protokol Notaris terdiri atas beberapa komponen yang dikenal 7 dokumen, antara lain:

- Minuta Akta

- Buku daftar akta atau repertorium

- Buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya dilakukan di hadapan Notaris atau akta di bawah tangan yang didaftar

- Buku daftar nama penghadap atau klapper

- Buku daftar protes

- Buku daftar wasiat

- Buku daftar lain yang harus disimpan oleh Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan


Pengertian Akta Notaris dan Jenis-Jenisnya


Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UUJN. Terdapat beberapa jenis akta yang terkait dengan Notaris, antara lain:

- Minuta Akta

- Salinan Akta

- Kutipan Akta

- Grosse Akta


Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Bogor, menegaskan komitmennya kembali untuk melakukan pemeriksaan protokol notaris tanpa terkecuali.


Alma Wiranta, Ketua MPDN Kota Bogor menyatakan  akan terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris di Kota Bogor untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, bukan hanya UUJN sebagai regulasi formil bagi profesi Notaris. 


"Lebih baik pihak Notaris sendiri yang berinisiatif meminta dilakukan pemeriksaan oleh MPDN, agar terpenuhi syarat kredibilitas untuk melakukan penerbitan Akta."


Pemeriksaan Protokol Notaris di Kota Bogor


Alma Wiranta menjelaskan bahwa pemeriksaan protokol notaris dilakukan secara berkala minimal 1 tahun sekali atau insidental untuk memastikan bahwa notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum.


"Pemeriksaan dan pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan notaris kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap profesi notaris, dan MPDN akan melakukan tugas ini dengan sistem, " Ungkap Alma Wiranta tegas


Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris


MPDN Kota Bogor memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di Kota Bogor yang saat ini sudah masuk kategori daerah B. Kewenangan ini meliputi pemeriksaan protokol notaris, pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris, dan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap notaris yang melanggar ketentuan hukum.


"Jangan sampai pada saat ada laporan warga terhadap Notaris ke Aparat Penegak Hukum, baru meminta perlindungan MPD, " Ungkap Alma Wiranta


Komitmen MPDN Kota Bogor


MPDN Kota Bogor berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris di Kota Bogor sekaligus melakukan perlindungan hukum yang saat ini dengan jumlah notaris mencapai 250 kantor. 


Alma Wiranta menyatakan, "MPDN Kota Bogor akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa notaris di Kota Bogor menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, oleh karenanya jangan sampai melanggar Kode Etik. "

Adapun Komposisi MPD Notaris Kota Bogor (2024-2027) sebagai berikut :


Ketua     :  Alma Wiranta, SH., MSi(Han)., CLA

Waket 1 : R. Henry Susanto, SH., MKn

Waket 2 : Suhermanto, SH., MH


Anggota :

1. Dr. Agus Satory, SH., MH

2. Hasbullah Fudail, SH., MSi

3. Fiter Syamsurizal, SH., MKn

4. Dr. Yenny Febrianty, SH., MHum., MKn

5. Rosliah, SH

6. Yulia Anita Indrianingrum, SH., MSc


Sekretaris : Fitrianti, SH., MKn