Kabarindoraya.com | Bogor -  Mengawal integritas profesi Notaris yang diamanatkan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) harus memiliki dasar hukum, dengan kewenangan yang terukur dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris secara berjenjang mulai dari MPD, MPE dan MPP sebagaimana kewenangan atribusi yang tertuang dalam UU Jabatan Notaris (Nomor 2 Tahun 2014).

Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum terus melakukan pengaturan terhadap profesi Notaris di seluruh pelosok Indonesia yang saat ini telah mencapai 20 ribu, sebagaimana perkiraan yang terdata di Ditjen AHU Kemenkum RI, jumat (24/10/2025) oleh karenanya dengan dikeluarkan Permenkum Nomor 22 tahun 2025 tentang  syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, pindah wilayah, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan notaris, sedangkan pengaturan kewenangan Majelis Pengawas masih merujuk pada Permenkumham nomor 15 tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan terhadap notaris oleh Majelis Pengawas. 

Dalam hal pemeriksaan Protokol Notaris secara berkala. Berdasarkan Pasal 70 UUJN, MPD Notaris berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Protokol Notaris secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu, dapat lebih dari sekali dalam setahun. 

Kewenangan MPDN dalam Pemeriksaan Protokol Notaris

MPDN memiliki beberapa kewenangan dalam pemeriksaan Protokol Notaris, antara lain:

- Melakukan pemeriksaan terhadap Protokol Notaris secara berkala