Kabarindoraya.com | Jakarta - Polemik dalam pengembangan proyek Jalan Tol Ancol Timur-Pluit, bagian dari ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga–Pluit, kini mencuat ke publik. Center for Budget Analysis (CBA), lembaga pemantau anggaran publik, menilai telah terjadi potensi tindak pidana korupsi dalam proses pengembangan jalan tol tersebut. Hal ini terutama disebabkan karena proyek strategis nasional itu diduga diberikan secara penunjukan langsung kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), perusahaan yang dikenal milik pengusaha ternama, Jusuf Hamka, tanpa melalui proses pelelangan terbuka.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai langkah pemberian hak pengembangan jalan tol secara langsung kepada PT CMNP melanggar prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola infrastruktur nasional. Menurutnya, ketidakterbukaan dalam proses pengadaan membuat negara berpotensi merugi secara finansial dan menciptakan iklim yang tidak sehat dalam pembangunan sektor jalan tol.

“Pemberian proyek jalan tol Ancol Timur-Pluit kepada PT CMNP dilakukan tanpa lelang. Ini jelas-jelas melanggar prinsip good governance dan mengandung dugaan kuat unsur pidana korupsi,” tegas Uchok dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (14/7).

Lebih lanjut, Uchok menjelaskan bahwa dengan tidak adanya proses lelang, maka pemerintah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan skema investasi terbaik, termasuk teknologi konstruksi, efisiensi biaya, dan kecepatan pengerjaan dari para pelaku usaha lainnya.

“Penunjukan langsung berpotensi menyebabkan kenaikan biaya investasi yang seharusnya bisa ditekan jika melalui kompetisi sehat. Ujungnya, masyarakat bisa terbebani tarif tol yang lebih mahal dan masa konsesi yang lebih panjang,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Uchok juga menyebut bahwa proyek pengembangan yang dikerjakan oleh PT CMNP berjalan tanpa pengawasan ketat, sehingga pihak perusahaan bisa melakukan pengerjaan secara “suka-suka”. Akibatnya, proyek tersebut tidak selesai tepat waktu, yang seharusnya rampung pada triwulan II tahun 2023.