Kabarindoraya.com | Bogor - Perlindungan hak atas pekerja/buruh merupakan aspek krusial dalam dunia kerja. Ketidaksetaraan posisi antara pemberi kerja dan pekerja/buruh kerap dimanfaatkan oleh sebagian perusahaan untuk bertindak sewenang-wenang.

‎PT Yuri Indo Apparel, perusahaan manufaktur dan produksi pakaian berlokasi di Jl. Raya KH Umar Rawa Ilat, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga tidak membayar upah lembur karyawan.

‎Salah seorang karyawan inisial AM mengaku kerap bekerja lembur hingga larut malam, namun tidak pernah menerima pembayaran lembur sebagaimana mestinya.

‎“Saya tiap malam kerja lembur, tapi tidak pernah dibayar. Slip gaji tidak ada rincian lembur. Ini benar-benar zholim, padahal itu hak kami sebagai karyawan,” ungkapnya.

‎Padahal, sesuai Pasal 78 ayat (2) Perppu Cipta Kerja, jelas disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.