Kabarindoraya.com | Bogor - Perlindungan hak atas pekerja/buruh merupakan aspek krusial dalam dunia kerja. Ketidaksetaraan posisi antara pemberi kerja dan pekerja/buruh kerap dimanfaatkan oleh sebagian perusahaan untuk bertindak sewenang-wenang.
PT Yuri Indo Apparel, perusahaan manufaktur dan produksi pakaian berlokasi di Jl. Raya KH Umar Rawa Ilat, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga tidak membayar upah lembur karyawan.
Salah seorang karyawan inisial AM mengaku kerap bekerja lembur hingga larut malam, namun tidak pernah menerima pembayaran lembur sebagaimana mestinya.
“Saya tiap malam kerja lembur, tapi tidak pernah dibayar. Slip gaji tidak ada rincian lembur. Ini benar-benar zholim, padahal itu hak kami sebagai karyawan,” ungkapnya.
Padahal, sesuai Pasal 78 ayat (2) Perppu Cipta Kerja, jelas disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.

.png)