Kabarindoraya.com | Bogor - Perlindungan hak atas pekerja/buruh merupakan aspek krusial dalam dunia kerja. Ketidaksetaraan posisi antara pemberi kerja dan pekerja/buruh kerap dimanfaatkan oleh sebagian perusahaan untuk bertindak sewenang-wenang.

‎

‎PT Yuri Indo Apparel, perusahaan manufaktur dan produksi pakaian berlokasi di Jl. Raya KH Umar Rawa Ilat, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga tidak membayar upah lembur karyawan.

‎

‎Salah seorang karyawan inisial AM mengaku kerap bekerja lembur hingga larut malam, namun tidak pernah menerima pembayaran lembur sebagaimana mestinya.

‎

‎“Saya tiap malam kerja lembur, tapi tidak pernah dibayar. Slip gaji tidak ada rincian lembur. Ini benar-benar zholim, padahal itu hak kami sebagai karyawan,” ungkapnya.

‎

‎Padahal, sesuai Pasal 78 ayat (2) Perppu Cipta Kerja, jelas disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.

‎

‎Regulasi lainnya juga menegaskan:

‎

‎UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

‎

‎Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.102 Tahun 2004 Pasal 11 mengenai perhitungan upah lembur.

‎

‎PP No. 35 Tahun 2021 yang memperbarui mekanisme perhitungan lembur.

‎

‎Selain itu, pemerintah juga memberikan ancaman pidana bagi perusahaan yang tidak membayarkan upah lembur.

‎

‎Hukuman penjara minimal 1 bulan hingga maksimal 12 bulan. Denda Rp10 juta hingga Rp100 juta.

‎

‎“Setiap perusahaan wajib memperhatikan hal ini. Ancaman pidana dan denda besar merupakan bentuk perlindungan hukum serta keadilan bagi karyawan,” tegasnya.

‎

‎Sementara itu, upaya konfirmasi langsung ke pihak PT Yuri Indo Apparel tidak membuahkan hasil. Pihak perusahaan enggan memberikan keterangan meski awak media telah mendatangi lokasi.(Redaksi Taofik SA)