Kabarindoraya.com | Batu Bara - Kasus pengadaan 141 pojok baca digital di 141 desa se-Kabupaten Batu Bara telah ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara.
Penanganan tersebut dikuatkan dengan terbitnya surat dari Kejari Batu Bara yang menyatakan telah ditangani dan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Batu Bara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 30 Januari 2026.
Surat dari Kejari bernomor
R-102A/1 2.32/Dek.1/02/2026 tanggal 12 Februari 2026 dan ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Beslin Siregar terbit menyikapi
Laporan dari Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Batu Bara (JAMAK) Nomor: 01/Jamak/1/2026 tanggal 30 Januari 2026 terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pojok Baca Digital Desa Tahun Anggaran 2025.
Dikonfirmasi Mistar lewat selulernya, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Dodi Manalu membenarkan sedang memprosesnya.

.png)