Kabarindoraya.com | Bogor - Dalam menjalankan tugas sebagai ASN, penyelenggara pemerintahan, atau pelayan publik yang dibayar dari pajak rakyat, maka tidak salah jika regulasi menekankan pada pentingnya sikap aparatur negara untuk berintegritas dalam menjalankan tugas berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Integritas merupakan landasan utama bagi individu dalam organisasi pemerintah agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai regulasi dan kode etik, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
"Dengan menjaga integritas, adalah salah satu upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi, "kata Alma Wiranta
Alma Wiranta selaku pimpinan di Bagian Hukum dan HAM dan berprofesi Jaksa, berkomitmen mengajak bersama seluruh stafnya untuk menjaga maruahIntegritas, yaitu :
- Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kota Bogor,
- Mencegah korupsi dan gratifikasi sesuai fakta integritas,
- Meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kapabilitas pelayanan publik pemerintahan terhadap warga, dan

.png)