Kabarindoraya.com | Surakarta, 29 Januari 2026 — Dunia akademik hukum Islam Indonesia kembali mencatat tonggak penting dengan lahirnya sebuah temuan ilmiah yang dinilai memiliki arti strategis bagi pengembangan hukum Islam kontemporer. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, yang dikenal luas sebagai Gus Mustain Nasoha, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) pada usia 33 tahun.
Pengurus LPBH NU Jawa Tengah yang juga menjabat sebagai Ketua Fatwa MUI Surakarta ini lulus dengan predikat pujian (summa cum laude). Ia tercatat sebagai Doktor ke-308 Fakultas Hukum UNS dan Doktor ke-1.266 UNS, sebuah capaian yang sekaligus menegaskan kualitas akademik disertasi yang dipertahankannya.
Namun, capaian Gus Mustain tidak berhenti pada keberhasilan akademik formal. Melalui penelitian mendalam terhadap persoalan hak asuh anak (ḥaḍānah) dalam perspektif Usul Fiqh dan fiqh perbandingan mazhab, ia justru melahirkan sebuah kerangka teoretik baru yang dinilai memiliki unsur kebaruan kuat dalam khazanah hukum Islam. Disertasi berjudul “Reformulasi Rechtsvinding Hakim Pengadilan Agama dalam Putusan Hak Asuh Anak: Perspektif Fiqh Perbandingan Mazhab dan Kesejahteraan Anak” tersebut menjadi fondasi lahirnya Islamic Sociological Jurisprudence Theory.
Teori ini berangkat dari kritik mendasar terhadap cara pandang hukum Islam yang selama ini kerap diposisikan secara legalistik dan tekstual. Menurut Gus Mustain, pendekatan semacam itu berisiko menjadikan hukum Islam sekadar kumpulan norma formal yang sah secara prosedural, namun tidak selalu mampu menghadirkan keadilan substantif, khususnya dalam perkara keluarga yang melibatkan anak sebagai pihak paling rentan.
Melalui Islamic Sociological Jurisprudence Theory, hukum Islam dipahami sebagai sistem normatif yang hidup (living law) yakni sistem hukum yang senantiasa berinteraksi dengan realitas sosial, psikologis, dan kultural masyarakat Muslim. Dalam konteks hadhanah, hukum tidak cukup diputus hanya dengan merujuk teks fiqh secara literal, tetapi harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, kondisi sosial keluarga, serta dinamika zaman.
Teori ini juga menunjukkan kebaruannya dengan secara sadar membedakan diri dari Sociological Jurisprudence dalam tradisi hukum Barat yang dikembangkan oleh Roscoe Pound. Jika pendekatan Barat menempatkan hukum sebagai sarana rekayasa sosial yang cenderung positivistik dan memisahkan dimensi teologis, maka Islamic Sociological Jurisprudence justru meneguhkan syariah sebagai fondasi normatif utama, sembari membuka ruang ijtihad kontekstual melalui fiqh perbandingan mazhab.
Kebaruan lain tampak pada relasinya dengan Usul Fiqh klasik. Dalam praktik tradisional, hakim sering kali terikat pada satu mazhab tertentu dalam memutus perkara. Gus Mustain menawarkan pendekatan berbeda dengan menegaskan bahwa muqaranah al-madzahib bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan metodologis. Dengan cara ini, pluralitas pendapat ulama diposisikan sebagai kekayaan intelektual yang dapat digunakan untuk menemukan hukum yang paling adil dan relevan dengan konteks sosial.
Secara epistemologis, Islamic Sociological Jurisprudence Theory dibangun di atas tiga pilar utama. Pertama, integrasi pendapat mazhab, yang memandang pluralitas fiqh sebagai modal epistemik dalam proses penemuan hukum (rechtsvinding), bukan sebagai sumber konflik. Kedua, kontekstualisasi hukum Islam, yang menolak penerapan hukum secara mekanistik dan menempatkan prinsip istihsan sebagai instrumen korektif demi kemaslahatan sosial. Ketiga, orientasi maqashid al-shari’ah, yang menjadikan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai tolok ukur utama dalam menilai keadilan dan legitimasi suatu putusan hukum.
Urgensi teori ini semakin terasa dalam konteks peradilan agama modern, di mana hakim dihadapkan pada persoalan yang semakin kompleks dan multidimensional. Hakim tidak lagi cukup berperan sebagai law applier, melainkan dituntut menjadi law finder yang mampu mengintegrasikan norma positif, khazanah fiqh klasik, dan analisis sosiologis secara proporsional.

.png)