Kabarindoraya.com | Bogorr - Pemerintah Kota Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pelayanan publik melalui penataan produk hukum daerah yang lebih baik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor rabu lalu (8/10/2025) telah mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) baru yang berkaitan dengan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, serta pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (P3NAPZA).


Peningkatan Kualitas Permukiman


Perda Kota Bogor tentang peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh merupakan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017. Perda ini bertujuan memperkuat penanganan kawasan kumuh di Kota Bogor dengan pendekatan yang lebih terarah dan berkeadilan. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berharap peraturan ini dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat dan berjalan berkelanjutan.


Pencegahan dan Rehabilitasi Narkoba


Sementara itu, Perda P3NAPZA bertujuan untuk memperkuat pencegahan dan rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Peraturan daerah ini juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menekan peredaran gelap narkoba. Dedie A. Rachim menekankan pentingnya layanan dan akses informasi yang benar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba untuk membantu masyarakat memahami dampak negatif narkoba.


Langkah Strategis Pemerintah Daerah


Pemerintah Kota Bogor dapat berperan strategis dalam melakukan langkah-langkah antisipatif serta pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bogor juga diharapkan dapat segera terealisasi untuk memperkuat koordinasi dan pelaksanaan program penanggulangan narkoba.


Dengan adanya peraturan baru ini, Kota Bogor dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam menangani masalah permukiman kumuh dan penyalahgunaan narkoba.


Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, "Bertambah dua lagi Perda

Yang akan dikodifikasi, saat ini Kota Bogor memiliki 188 Perda yang masih berlaku, membutuhkan effort yang besar untuk menganalisis dampak regulasi terhadap kebijakan."


"Memperhatikan beberapa aspirasi masyarakat sebagai tindakan cerdas, kami segera mengkodifikasi regulasi daerah ini dan membagikan gratis link portal web di jaringan dokumentasi informasi hukum (JDIH) Kota Bogor sekaligus sosialisasi. "Tutup Alma saat diskusi diruang rapat ragamulia.