Kabarindoraya.com | Bogorr - Pemerintah Kota Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pelayanan publik melalui penataan produk hukum daerah yang lebih baik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor rabu lalu (8/10/2025) telah mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) baru yang berkaitan dengan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, serta pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (P3NAPZA).
Peningkatan Kualitas Permukiman
Perda Kota Bogor tentang peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh merupakan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017. Perda ini bertujuan memperkuat penanganan kawasan kumuh di Kota Bogor dengan pendekatan yang lebih terarah dan berkeadilan. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berharap peraturan ini dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat dan berjalan berkelanjutan.
Pencegahan dan Rehabilitasi Narkoba
Sementara itu, Perda P3NAPZA bertujuan untuk memperkuat pencegahan dan rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Peraturan daerah ini juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menekan peredaran gelap narkoba. Dedie A. Rachim menekankan pentingnya layanan dan akses informasi yang benar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba untuk membantu masyarakat memahami dampak negatif narkoba.
Langkah Strategis Pemerintah Daerah

.png)