Kabarindoraya.com | Batu Bara -  Dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Batu Bara berinisial NH memicu polemik dan kritik tajam dari berbagai kalangan.

Temuan ini mencuat setelah muncul data pada sistem Dapodik/NISN yang dikelola Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, yang menunjukkan status Nh masih tercatat sebagai peserta didik aktif di PKBM Permata hingga 22 Januari 2026 pukul 17.12 WIB.

Berdasarkan data tersebut, NH justru baru dijadwalkan menyelesaikan pendidikan kesetaraan pada Juni 2026. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, karena ijazah disebut telah digunakan sebelumnya sebagai syarat pencalonan legislatif.

“Bagaimana mungkin ijazah diterbitkan sementara peserta didik belum dinyatakan lulus? Ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum,” ujar ketua LSM LRKRI Sigit Widianto.

Lanjutnya,menduga adanya praktik tidak wajar antara penyelenggara PKBM Permata berinisial IW, S.Kom dengan NH untuk memenuhi persyaratan administratif pencalonan anggota DPRD periode 2024–2029.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 272 terkait pemalsuan dokumen pendidikan.

“Pembuat maupun pengguna ijazah palsu dapat dikenai ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya.

KPU Sebut Bukan Ranah Verifikasi Materiil

Upaya konfirmasi juga dilakukan ke KPU Kabupaten Batu Bara. Ketua KPU, Erwin, menyatakan bahwa lembaganya hanya menjalankan tahapan administratif pemilu.