Semakin Menjamur Minimarket Tak Berizin. DPRD Kota Bogor Ancam Tutup Semua Gerai Alfamart

Semakin Menjamur Minimarket Tak Berizin. DPRD Kota Bogor Ancam Tutup Semua Gerai Alfamart

Smallest Font
Largest Font

Kota Bogor |  Kabarindoraya.com

Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket ini, tidak dibarengi dengan adanya peraturan yang membatasi jumlah minimarket di suatu wilayah berdasarkan jarak efektif dan tata kelola kota.

Bahkan berdasarkan informasi dan data, seperti contohnya minimarket Lawson di Jalan Lodaya No. 1 dan minimarket Lawson yang berlokasi di Ruko The Plaza Bukit Cimanggu Kota Bogor diketahui melanggar ketentuan Undang-undang Tata Ruang dan Perda Kota Bogor. Keberadaan dua bangunan minimarket tersebut jelas-jelas sudah melanggar undang-undang dan sepatutnya tidak lagi ada aktivitas dan dibekukan.

Seperti diketahui sebelumnya wacana persoalan minimarket itu pun mendapatkan respon positif dari Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto. Menurutnya, perlu adanya pembatasan pendirian minimarket di Kota Bogor. Sehingga, persaingan usaha bisa lebih sehat.

“ Kalau jaraknya tidak sampai 300 meter sudah ada tiga sampai empat minimarket kan ini menjadi crowded dan bisa memancing persaingan usaha yang tidak sehat.” Jadi saya kira, wacana moratorium bagus dan layak didukung. Terutama, untuk memastikan pedagang kecil juga tetap hidup,” ujar Atang beberapa waktu lalu kepada awak media.

Politisi PKS ini juga menilai perlu adanya support sistem bagi para pelaku UMKM atau warung kelontong. Sebab, dengan berdirinya minimarket ditengah pemukiman masyarakat, maka para pelaku usaha warung kelontong terancam keberadaannya.”

Tak hanya itu, keberadaan minimarket di Kota Bogor juga dinilai tidak dibarengi dengan kedisiplinan dari para investor dalam mengurus perizinan. Sebab, dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopUMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 diantaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

Berkaitan dengan hal tersebutpun Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama beberapa Dinas terkait guna menindaklanjuti keluhan masyarakat. Dimana masyarakat mengeluhkan terkait beberapa hal, yakni pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM), Pemberdayaan potensi tenaga kerja, keberadaan warung modern di pemukiman dan jam operasional di bulan Ramadan.

Dari informasi yang dihimpun, keluhan-keluhan ditunjukkan kepada mini market yang semakin hari semakin menjamur di berbagai daerah, yaitu PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK (Alfamart).

Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bogor, dengan dihadiri H Ahmad Saeful Bakhri Selaku ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor didampingi oleh beberapa anggotanya.

Salah satu anggota DPRD Kota Bogor, Sendhy Pratama, dalam rapatnya mengungkapkan kalau rapat ini tidak ada gunanya karena Alfamart kantor cabangnya ada di kabupaten Bogor.

“Saya sebenarnya males membahas ini karena memang sejak dulu saya sudah 2 periode menjabat sebagai DPRD, tapi masih saja begini. Alfamart ini kantor cabangnya di keradenan, di kota Bogor tidak ada,” ujarnya, Rabu (15/03/2023).

Untuk itu Komisi IV DPRD Kota Bogor meminta agar Alfamart segera membuka kantor cabang di kota Bogor.

” Alfamart harus pikirkan kembali tentang pembangunan di Kota Bogor, kalau tidak segera membuka kantor cabang di Kota Bogor, kita akan menutup total pembukaan Alfamart di Kota Bogor,” paparnya.

Dengan permintaan tersebut, Government Relation Alfamart, Fathur Rahman, mengatakan belum dibukanya kantor cabang di Kota Bogor karena memang mengikuti aturan dari pusat.

“Kita memang kantor pusat hanya ada di Keradenan, karena kalau harus membuka kantor cabang minimal harus memiliki 500 gerai, sedangkan kita di Kota Bogor hanya ada 154 gerai,” pungkasnya

(DODY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow