Terbukti. Hakim Vonis Penjara 4 Tahun Bupati Bogor Ade Yasin

Terbukti. Hakim Vonis Penjara 4 Tahun Bupati Bogor Ade Yasin

Smallest Font
Largest Font

Bandung | Kabarindoraya.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memutuskan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin bersalah dalam kasus suap auditor BPK Jabar, Jumat (23/09/2022). Dalam putusannya, Majelis Hakim dipimpin Hera Kartiningsih memvonis Ade Yasin dengan pidana 4 tahun penjara.

” Dengan ini majelis hakim memutuskan Ade Yasin bersalah. Telah melakukan pengkondisian penyuapan auditor BPK melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizky Taufik Hidayat,” ungkap Hera Kartiningsih, membacakan amar putusan Majelis Hakim.

” Dan untuk pencabutan hak politik, majelis hakim memutuskan terdakwa Ade Yasin dicabut hak politiknya selama 4 tahun. Hukuman ini dijalankan setelah hukuman pidana selesai dijalani,” tambah Hera.

Hera juga mengatakan, keputusan ini adalah hasil musyawarah mufakat ketiga hakim yang memimpin persidangan.

“Keputusan ini adalah hasil musyawarah. Silakan kepada terdakwa untuk menerima, banding atau pun pikir-pikir,” jelas Hera.

Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung ini lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar Ade Yasin divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Kemudian vonis atas pencabutan hak politik, juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, dimana Jaksa KPK menuntut 5 tahun, namun dikabulkan Majelis Hakim hanya 4 tahun.

(Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow