Kabarindoraya.com | Pematang Siantar - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi membuka Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir.
Di rapat tersebut ditegaskan, tanggal 15 Desember 2025 seluruh perusahaan otobus (PO) beroperasi di Terminal Tanjung Pinggir. Selain itu, akan dilakukan komunikasi persuasif agar tidak ada lagi terminal bayangan.
Rapat berlangsung di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kamis (04/12/2025).
Tampak hadir, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara (Sumut) Ariyandi Ariyus SSiT MM, Kepala UPT Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Drs Daniel Hamonangan Siregar, perwakilan Kapolres Pematangsiantar, Dandim 0207/Simalungun, OPD, serta para pimpinan PO di Kota Pematangsiantar.
Wali Kota Wesly Silalahi yang diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang dalam rapat itu menegaskan, per tanggal 15 Desember 2025 agar menduduki Terminal Tanjung Pinggir untuk para PO, termasuk antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP).
“Infrastruktur memegang peranan vital dalam transportasi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 02 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), salah satu kebijakan dalam mewujudkan pengelolaan tata ruang dan pembangunan infrastruktur yang konsisten merata dan berkelanjutan yakni optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir,” terangnya.
Ia juga mengatakan, di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terdapat lima terminal tipe A. Dari lima terminal tersebut, Terminal Tanjung Pinggir merupakan terminal yang menurutnya belum berfungsi maksimal. Sehingga terdapat terminal bayangan, termasuk di inti kota yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas.
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berupaya maksimal untuk mendukung sarana dan prasarana terkait fungsi terminal, seperti pengaspalan Jalan, pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), pemasangan rambu lalu lintas, dan termasuk meubelair di dalam gedung Terminal Tanjung Pinggir.
Untuk itu, Wesly telah menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar tentang Tim Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tanjung Pinggir Tahun 2025. Tim terdiri dari beberapa stakeholder, seperti Polres Pematangsiantar, Kodim 0207/Simalungun, Denpom 1/I Pematangsiantar, BPTD Kelas II Sumut, Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, dan OPD teknis Pemko Pematangsiantar.

.png)