Kabarindoraya.com | Bogor - Akibat lawan Arah AF, seorang pemotor yang nekat melawan arus hingga memicu terjadinya kecelakaan maut di Jalan Raya Jakarta-Bogor, berakhir di jeruji besi. Kini Satlantas Polres Bogor resmi menetapkan AF sebagai tersangka setelah insiden tragis di Kampung Curug, Pakansari, yang merenggut nyawa pengendara berinisial MMA pada Minggu dini hari lalu.
Tersangka AF kami jerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ujar Iptu Afif saat menggelar Press Release di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Senin (23/2/2026).
Kasusnya tak hanya di kenakan pasal kelalaian, polisi juga menjerat AF dengan Pasal 312 UU yang sama. Hal ini dikarenakan tersangka sempat mencoba melarikan diri, tidak memberikan pertolongan kepada korban, serta tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
“Kini juga tersangka pun terancam pidana tambahan maksimal tiga tahun berdasarkan Pasal 312. Saat ini, AF sudah resmi kami tahan di Mapolres Bogor untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Afif.
Sementara Iptu Afif menekankan bahwa tindakan melawan arah adalah salah satu pelanggaran paling berbahaya yang menjadi fokus dalam Operasi Keselamatan Polres Bogor. Penegakan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pengguna jalan lain.
“Lanjut Afif Kami tidak akan berhenti mengimbau masyarakat untuk terus dapat mematuhi aturan lalu lintas. Gunakan helm, patuhi rambu, dan jangan sekali-kali melawan arus. Keselamatan Anda dan orang lain adalah prioritas utama,” Urainya.

.png)