Kabarindoraya.com | Bogor Barat - Aktivis Bogor Barat yang juga perwakilan Forum Komunikasi Bumi Putra (FKBP), Bram Suryadi, mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan.
Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran terhadap lemahnya perlindungan hukum bagi komunitas adat yang hingga kini belum memiliki kepastian status.
“Tanpa payung hukum yang jelas, masyarakat adat tetap berada dalam posisi rentan, terutama terkait hak atas wilayah,” ujar Bram saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Kebijakan Bupati Bogor Rudy Susmanto Jadi Pionir, Efisiensi Energi ASN Tembus 44,06 Persen
Hasil peninjauan lapangan yang dilakukan menunjukkan jumlah komunitas Kasepuhan di Bogor Barat jauh melampaui data resmi pemerintah daerah. Sejumlah kelompok adat masih aktif mempertahankan tradisi secara turun-temurun di beberapa wilayah.
Di Kecamatan Nanggung tercatat Kasepuhan Jatake Nutug, Parigi, dan Malasari. Sementara di Sukajaya terdapat Cipatat Kolot, Sihuut, dan Urug. Komunitas lainnya juga ditemukan di Leuwiliang dan Pamijahan, meski sebagian belum masuk dalam pendataan resmi.
Bram menilai, ketimpangan data tersebut menjadi indikasi bahwa pemetaan masyarakat adat oleh pemerintah belum dilakukan secara komprehensif. Hingga 2024, Pemerintah Kabupaten Bogor baru mencatat dua komunitas Kasepuhan, yakni Urug dan Malasari.
“Pemerintah harus mengetahui secara pasti keberadaan mereka. Tanpa data yang lengkap, perlindungan hukum tidak akan berjalan efektif,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran perda menjadi instrumen penting untuk mengatur mekanisme pengakuan kampung adat, penetapan batas wilayah, hingga penyelesaian konflik yang berpotensi terjadi.
“Perda ini bisa menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat,” kata Bram.

.png)