Kabarindoraya.com  | Palembang  - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Selain itu, Kejati Sumsel juga berhasil memenangkan gugatan praperadilan dalam perkara gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.

Hal tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Nomor: PR-18/L.6.2/Kph.2/04/2026 yang dirilis pada Rabu, 15 April 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pada Selasa, 14 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019–2025,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.

Penggeledahan di Tiga Lokasi

Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi:

1. Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu.

2. Kantor CV. R di Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

3. Rumah saksi berinisial SR di kawasan Gandus, Palembang.