Kabarindoraya.com  | Batu Bara  — Aktivitas galian tanah urug di Desa Bulan-Bulan, Kampung Nanas Siam, Kecamatan Limapuluh Pesisir , Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan masyarakat karena diduga belum memiliki izin resmi dan bebas beroperasi karena diduga dibekingi oknum polisi.

Warga setempat mempertanyakan keberadaan aktivitas galian yang setiap hari terlihat mengangkut tanah menggunakan puluhan truk. Tanah urug tersebut diketahui dibawa menuju lokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Perupuk, Kecamatan Limapuluh Pesisir.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, tanah dari lokasi galian itu digunakan untuk kebutuhan pematangan lahan di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang sedang dikerjakan oleh salah satu perusahaan.

Sejumlah warga juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas tersebut karena operasionalnya berlangsung cukup lama dan intensif. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai status perizinan dari kegiatan galian tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Bulan-Bulan, Mamud (56), saat dikonfirmasi medanmerdeka.com, Senin (9/3/2026), membenarkan adanya aktivitas penggalian tanah di wilayah desanya.

Menurut Mamud, aktivitas tersebut dilakukan dengan alasan untuk pembuatan petak sawah baru. Namun ia mengakui bahwa tanah hasil galian itu kemudian diangkut ke wilayah Desa Perupuk.

“Ada kegiatan penggalian tanah di desa kami, mereka menyampaikan untuk pembuatan sawah. Tanahnya memang dibawa ke Desa Perupuk,” ujar Mamud.

Ia juga membantah pernah mengeluarkan rekomendasi atau surat terkait izin usaha galian tersebut. “Saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin galian, namun informasinya dibekingi oknum APH,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait termasuk instansi berwenang dan aparat penegak hukum setempat belum melakukan tindakan terhadap Aktifitas dugaan tambang galian C,klarifikasi terkait status perizinan aktivitas galian tanah tersebut.