Kabarindoraya.com | Sumut -Pemeriksaan Ipda JN pun dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani. Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa Ipda JN tidak terbukti terlibat dalam kasus jual beli sabu seberat 1 kg tersebut.
"Tidak terpaktakan bahwa Ipda JN itu ikut terlibat bersama Aipda ES dalam kasus jual beli sabu 1 kg karena tidak ada bukti maupun saksi," katanya.
Ditanya terkait pengakuan Aipda ES yang menyebut ada keterlibatan Ipda JN dan Brigadir A sebagaimana keterangan Kabid Propam, Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu itu mengatakan sesuai KUHAP tidak cukup hanya keterangan satu saksi untuk menjerat seseorang menjadi tersangka. "Minimal 2 alat bukti untuk bisa memfaktakan seseorang bisa tersangka," ujarnya.
Disinggung mengenai bahwa Ipda JN sempat melarikan diri, Siti membantah personel Dit Narkoba Polda Sumut itu kabur tetapi sedang menjalani perawatan karena menderita sakit jantung.
"Bukan kabur bang. Dia (Ipda JN) saat itu dirawat di rumah sakit karena menderita sakit jantung," ujarnya.
"Begitu juga pemeriksaan terhadap Kasubsit 2 Kompol Yunus Tarigan juga tidak terbukti terlibat dalam pusaran kasus jual beli narkoba tersebut," ucap Siti.
Kompol Yusuf Tarigan sendiri telah mengaku diperiksa Propam Poldasu.
Terkait pemeriksaan Kompol Rafly, mantan Kasubdit I yang merupakan atasan Aipda ES, Kasubbid Penmas AKBP Siti mengaku tidak tahu pasti kalau Kasat Narkoba Polrestabes Medan itu ikut diperiksa Propam Poldasu.
"Belum tahu juga ya, apakah Kompol Rafly ikut diperiksa," katanya.

.png)