Kabarindoraya.com | Jakarta — 29 Oktober 2025 Gabungan Gerakan Anti Korupsi (GAGAK) bersama Banten Corruption Watch (BCW) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan senilai sekitar Rp235 miliar ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Selasa (29/10/2025).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Agus Suryaman, S.Pt, Sekretaris Jenderal BCW, dan Egi Hendrawan, S.H, Koordinator GAGAK, di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejagung, Jakarta.
Menurut Agus Suryaman, laporan ini merupakan langkah konkret masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik, terutama proyek besar yang dikerjakan dari APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2019–2021 melalui Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR).
“Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi dengan potensi kelebihan bayar mencapai Rp1,18 miliar. Pembayaran proyek dilakukan penuh meski mutu pekerjaan tidak memenuhi kontrak,” ujar Agus.
Selain itu, laporan juga mengungkap adanya utang jasa pelayanan RSUD sebesar Rp10,28 miliar akibat program pembebasan biaya tanpa dasar anggaran yang jelas, serta ketidaktertiban pengelolaan keuangan di lingkungan BLUD RSUD Tangsel.
Terkait Kontraktor Bermasalah

.png)