Kabarindoraya.com  |  Jakarta — 29 Oktober 2025  Gabungan Gerakan Anti Korupsi (GAGAK) bersama Banten Corruption Watch (BCW) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan senilai sekitar Rp235 miliar ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Selasa (29/10/2025).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Agus Suryaman, S.Pt, Sekretaris Jenderal BCW, dan Egi Hendrawan, S.H, Koordinator GAGAK, di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejagung, Jakarta.

Menurut Agus Suryaman, laporan ini merupakan langkah konkret masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik, terutama proyek besar yang dikerjakan dari APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2019–2021 melalui Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR).

“Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi dengan potensi kelebihan bayar mencapai Rp1,18 miliar. Pembayaran proyek dilakukan penuh meski mutu pekerjaan tidak memenuhi kontrak,” ujar Agus.

Selain itu, laporan juga mengungkap adanya utang jasa pelayanan RSUD sebesar Rp10,28 miliar akibat program pembebasan biaya tanpa dasar anggaran yang jelas, serta ketidaktertiban pengelolaan keuangan di lingkungan BLUD RSUD Tangsel.

Terkait Kontraktor Bermasalah

Dalam laporannya, GAGAK dan BCW menyoroti dua perusahaan yang terlibat dalam proyek RSUD Tangsel, yakni PT Mam Energindo dan PT Total Cakra Alam, yang sebelumnya juga tersangkut kasus korupsi proyek pemerintah di daerah lain.

PT Mam Energindo diketahui pernah terlibat dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat (Sumatera Barat) dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp20 miliar.

Sementara PT Total Cakra Alam juga tercatat dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar (Jawa Tengah) tahun 2019–2021, di mana direktur perusahaannya, Tri Asto Cahyono, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan setempat.

“Dua perusahaan ini memiliki pola kerja dan modus pengadaan yang mirip dengan pelaksanaan proyek RSUD Tangsel. Karena itu kami meminta Kejagung menelusuri jaringan kontraktor bermasalah ini,” tegas Egi Hendrawan.

Permintaan Penyelidikan Khusus

Dalam laporan bernomor 052/LP-GAGAK/X/2025 dan B.02/072/DPP-BCW/X/2025, kedua lembaga antikorupsi itu meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan khusus, memeriksa pejabat DBPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta Direktur RSUD Tangsel periode 2019–2024.

“Kami menyerahkan bukti awal berupa salinan LHP BPK, dokumentasi lapangan, serta pemberitaan media. Kami siap memberikan keterangan tambahan bila dibutuhkan,” kata Agus.

Egi menegaskan, laporan ini bukan sekadar formalitas. “Ini adalah bentuk dorongan agar penegak hukum menindak tegas dugaan korupsi di sektor pelayanan publik. Nilai proyek besar, tapi manfaatnya bagi masyarakat tidak sepadan,” ujarnya.