Kabarindoraya.com  |  Jakarta  - Praktisi hukum Baptista Veranius Mudiranto mengkritik keras pemulihan jabatan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Keputusan ini menurutnya menciptakan preseden buruk bagi penegakan etika legislatif di parlemen dan memicu pertanyaan besar tentang akuntabilitas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta efektivitas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

 "Ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai standar etika di parlemen kita. Sanksi penonaktifan yang begitu singkat, padahal kasusnya berdampak signifikan, perlu dievaluasi kembali urgensinya dalam penegakan kode etik,"kata Baptista kepada Wartawan Kabarindoraya.com saat dimintai tanggapan via telepon seluler, Senin (23/02/2026) pagi.

 Kritik tersebut buntut dari kembalinya Ahmad Sahroni menduduki posisinya di DPR hanya dalam kurun waktu kurang dari enam bulan pasca penonaktifan. Ia menilai, penalti tersebut terkesan tidak proporsional, berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap keseriusan lembaga legislatif menangani insiden serupa.

 "Hanya lima bulan lebih sedikit, padahal insiden kala itu menyita perhatian publik dan bahkan diwarnai peristiwa serius seperti penjarahan rumah. Apakah kurun waktu ini cukup memadai sebagai bentuk sanksi yang proporsional dan mampu memberikan efek jera di lingkungan DPR?"imbuhnya.

 Selain itu, Baptista mempertanyakan urgensi pemulihan jabatan Sahroni yang terkesan mendadak. Ia berpendapat, proses tersebut mengindikasikan adanya pengambilan keputusan tergesa-gesa tanpa evaluasi komprehensif. Seharusnya, ada mekanisme alternatif yang lebih cermat dipertimbangkan, terutama jika proses pemulihan tidak melibatkan telaah mendalam dari MKD.

 "Apakah tidak tersedia mekanisme atau figur lain yang memiliki kualifikasi, atau memang harus secepat ini mengembalikan figur yang sebelumnya dinonaktifkan karena alasan substansial? Ini menimbulkan kesan keputusan di lembaga legislatif diambil secara terburu-buru, tanpa peninjauan etika yang komprehensif,"tandasnya.

 Potensi implikasi terhadap kredibilitas DPR di mata publik juga menjadi kekhawatiran. Baptista menduga tindakan tersebut dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap DPR dan komitmennya dalam menjunjung tinggi kode etik. Terutama jika fungsi pengawasan etika oleh MKD dinilai tidak berjalan optimal.

 "Keputusan ini, jujur saja, berpotensi mereduksi kepercayaan publik terhadap DPR dan juga terhadap komitmen institusi ini dalam menegakkan etika, termasuk peran Mahkamah Kehormatan Dewan. Masyarakat akan bertanya, seberapa serius lembaga ini dalam memberikan sanksi bagi anggotanya yang terlibat kontroversi, dan bagaimana peran MKD dalam seluruh proses ini? Ini merupakan preseden yang kurang menguntungkan bagi parlemen,"jelasnya.

 Praktisi Hukum Alumni Universitas Tarumanagara ini berharap ada transparansi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait di DPR. Khususnya mengenai pertimbangan etika dalam proses pengambilan keputusan.