Kabarindoraya.com | Serang – Pelantikan 23 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten oleh Gubernur Andra Soni pada Senin (3/11) menimbulkan gelombang reaksi publik.
Di antara nama-nama pejabat yang dilantik, Arlan Marzan tetap dipertahankan sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, padahal tengah menjadi sorotan hukum atas laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jalan Ciparay–Cikumpay, Kabupaten Lebak, senilai Rp87,6 miliar.
Bagi publik dan kelompok pemerhati antikorupsi, keputusan mempertahankan Arlan dianggap melukai keadilan dan akal sehat masyarakat.
Sebab, pada akhir Oktober 2025, Banten Corruption Watch (BCW) bersama Gema Kosgoro Banten telah melaporkan Arlan ke Kejaksaan Agung RI.
Laporan itu memuat dokumen kontrak, bukti proses lelang, dan temuan bahwa proyek tersebut melibatkan PT Lambok Ulina, perusahaan yang sebelumnya divonis bersalah oleh KPPU karena melakukan persekongkolan tender.
BCW : Gubernur Seolah Menutup Mata
Sekretaris Jenderal BCW, Agus Suryaman, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Gubernur yang tetap mempertahankan pejabat bermasalah.
“Kami kecewa berat. Gubernur seolah menutup mata terhadap laporan hukum yang sedang berjalan. Arlan seharusnya dinonaktifkan sementara, bukan justru dipertahankan,” ujar Agus di Jakarta, Senin (3/11).
Menurutnya, keputusan tersebut memperlihatkan lemahnya komitmen moral Pemprov Banten terhadap reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.

.png)