Kabarindoraya.com | Batu Bara - Status kasus, pengungkapan kasus narkoba sabu seberat 28 kilogram dan puluhan ribu pil ekstasi dengan tersangka Ir telah lengkap atau P22. Dengan demikian berkas perkara, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Batu Bara.
Penjelasan tersebut disampaikan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P Panjaitan kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
"Bahkan Ir sedang menjalani persidangan di PN Kisaran dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," jelas Ramses.
Ramses menjelaskan perkembangan kasus tersebut karena sebelumnya wartawan mempertanyakan isu yang menyebutkan kasus ini mandeg di Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Bahwa terkait kasus dengan tersangka Irawan telah berstatus P22 dan kami telah melimpahkan tersangka berikut berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu Bara pada 15 September 2025," terang Ramses.
Ia menerangkan dalam kasus tersebut Ir merupakan tersangka tunggal sedangkan BSK yang disebutkan Ir sebagai bosnya tidak pernah dijumpai secara langsung. Ir hanya berkomunikasi dengan BSK lewat telepon.

.png)