Kabarindoraya.com | Siantar 23/6/2026. Belakangan ini banyak masyarakat yang bingung terkait denda yuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Belum lama ini terjadi di salah satu Rumah Sakit (RS) swasta kota Pematangsiantar.
Berawal dari pasien yang akan berobat (rawat inap) di RS Hrpn, peserta BPJS Kesehatan (pasien) adalah peserta BPJS, namun sudah tidak aktif lebih kurang dua tahun.
Lantas pegawai (perugas) RS tersebut menyarankan agar segera membayar tunggakan yuran, dan sekaligus membayangkan dendanya.
Menurut pasien yang bernama J Rajaguguk. Jumlah yuran yang tertunggak dibawah tiga juta.
Sementara denda yang harus dibayarkan ke pihak RS sekitar Rp. 2.700.000.
Lebih lanjut pasien menjelaskan, awalnya dendanya ditentukan sekitar dua juta tujuh ratus, namun karena orangtua pasien mengaku tidak punya uang, sehingga pihak RS meminta Rp.1.500.000-,.
Ketika orangtua pasien itu memohon kepada pihak RS, disepakati bayar dendanya satu juta.
Hal yang berbeda dikatakan Kepala Cabang BPJS kota Pematangsiantar Indra Bayu. Melalui pak Arif dan Pasaribu, untuk pembayaran memang melalui RS, tapi untuk finalnya masuk ke kas Dana jaminan yang dikelola BPJS Kesehatan, yang mana dana tersebut diperuntukkan lagi untuk pembayaran manfaat Kesehatan peserta lainnya.
