Kabarindoraya.com  |  Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menjalin kerja sama di bidang penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung Karang dan BRI Branch Office (BO) Teluk Betung. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Aula Kejari Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025).

Agenda dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan penandatanganan PKS bersama BRI Cabang Tanjung Karang. Kemudian, pada pukul 13.00 WIB dilanjutkan dengan penandatanganan PKS bersama BRI BO Teluk Betung di lokasi yang sama.

Turut hadir Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin M, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Datun Bambang Irawan, S.H., M.H., para Kepala Seksi, Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta staf Datun. Dari pihak BRI, hadir Pimpinan Cabang BRI Tanjung Karang, Hidayat Akbar, serta Pinca BRI BO Teluk Betung, Felix Tua Parlaungan Pakpahan beserta jajaran.

Pada kesempatan tersebut, BRI BO Teluk Betung memberikan piagam penghargaan kepada Bidang Datun Kejari Bandar Lampung atas keberhasilan dalam penanganan bantuan hukum non-litigasi terkait kredit macet. Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), JPN Kejari Bandar Lampung berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.207.594.000, yang tercatat sebagai pemulihan tertinggi se-wilayah Kejati Lampung di sektor perbankan.

Selain itu, Kajari Baharuddin secara langsung menyerahkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) berjudul “Mitigasi Risiko dan Perbaikan Tata Kelola Pelaksanaan Penyaluran Dana Kredit KUR” kepada pimpinan BRI BO Teluk Betung sebagai dasar penguatan tata kelola dan mitigasi risiko hukum.

Kasi Datun Bambang Irawan menjelaskan bahwa kerja sama dengan BRI meliputi tiga poin penting:

1. Pendampingan hukum melalui sosialisasi dan edukasi tata kelola perbankan untuk mencegah fraud dan pelanggaran hukum.

2. Bantuan hukum (non litigasi) dalam penanganan SKK tunggakan kredit macet.

3. Pemberian Pendapat Hukum untuk peningkatan pengawasan dan tata kelola lembaga perbankan.

Yang menarik, Tim JPN Datun Kejari Bandar Lampung juga melakukan inovasi dengan menerbitkan legal opinion tanpa permohonan, sebagai langkah proaktif meningkatkan tata kelola sektor perbankan. Ini merupakan pertama kalinya dilakukan di lingkungan Kejaksaan RI.

Kejari Bandar Lampung melalui Bidang Datun terus menorehkan kinerja positif:

Tahun Jumlah Pemulihan Keuangan Negara 2024 Rp 4.570.734.099 2025 (s.d Oktober)Rp 20.663.204.310 (400 SKK)

PKS ini sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Datun sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021, termasuk pelayanan pendampingan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum lain, serta legal opinion untuk mendukung kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara.